BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Respons Cepat Tangani Rekomendasi BPK-RI, Optimis Raih WTP Tahun 2024

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan, Badan Pangan Nasional (NFA) berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK-RI. Hal itu dikemukakan oleh Plt. Sekertaris Utama Sarwo Edi usai menghadiri Rapat Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK ' di Jakarta, pada Senin (9/12/2024).

"Kami (NFA) komitmen untuk terus bekerja dan memastikan semua rekomendasi BPK diimplementasikan dengan baik. Tindak lanjut ini telah kami masukkan dalam Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI,’’ papar Sarwo.


NFA berupaya merespon cepat dalam menanggapi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Tahun 2023, yang berakhir dengan predikat Wajar dengan Pengecualian (WDP). 


“Kami berharap, melalui rapat percepatan tindak lanjut ini, semua rekomendasi dapat diselesaikan dengan baik, dan kami optimis laporan keuangan kami pada 2024 bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya,


Sementara itu, Syamsudin, Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK-RI, menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut atas hasil temuan BPK. Menurutnya, langkah ini sangat krusial guna mempercepat penyelesaian rekomendasi, sekaligus memitigasi potensi masalah yang bisa memengaruhi kualitas laporan keuangan Bapanas di masa mendatang. 


“Percepatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masalah yang menyebabkan opini WDP tidak terbawa dalam Laporan Keuangan 2024,” kata Syamsudin.

Lebih lanjut Sarwo mengatakan, langkah-langkah tindak lanjut yang telah dilakukan (NFA) tidak hanya menyentuh aspek administratif, namun juga bertujuan untuk memperkuat sistem dan prosedur dalam pengelolaan bantuan pangan serta meningkatkan ketersediaan pangan secara lebih transparan dan efisien.

“Harapan kami, dengan keseriusan tindak lanjut ini, Laporan Keuangan Bapanas 2024 dapat disajikan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagai wujud keberhasilan dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Semoga langkah ini menjadi pintu untuk menciptakan pengelolaan pangan yang lebih baik di Indonesia,’’ tutup Sarwo.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.