Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional mengamanahkan untuk melakukan Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Gizi Pangan guna mendukung upaya penurunan kerawanan pangan dan gizi. Hal ini disampaikan oleh Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Nyoto Suwignyo pada pembahasan awal penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Gizi Pangan di Jakarta, Kamis (11/01/2024).
“Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Gizi Pangan akan difokuskan pada kegiatan bantuan pangan yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional antara lain penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Keluarga Risiko Stunting, bantuan pangan untuk menanggulangi bencana dan/atau keadaan darurat serta intervensi bantuan pangan untuk anak sekolah. Rancangan Perbadan ini akan melengkapi Perbadan sebelumnya yang terkait dengan bantuan pangan pemerintah seperti Perbadan Nomor 9 Tahun 2023, Perbadan Nomor 14 Tahun 2023 dan Perbadan Nomor 30 Tahun 2023” Ujar Nyoto.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi, Nita Yulianis menyampaikan kesiapan untuk mengawal pembentukan Rancangan Perbadan ini. “Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait. Rancangan perbadan ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi pelaksanaan intervensi bantuan pangan sebagai daya ungkit penurunan Prevalence of Undernourishment khususnya di wilayah rentan rawan pangan.” jelas Nita.
Hadir dalam rapat ini ketua kelompok kerja Hukum Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Hukum NFA dan fungsional lingkup Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi NFA