UU 18/2012 tentang Pangan mengamanatkan pewujudan Cadangan Pangan Nasional yang didalamnya mancakup Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Lebih lanjut berdasarkan PP 17/2015, Kepala Daerah perlu menetapkan Jenis dan Jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti amanat peraturan perundangan yang ada, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menyiapkan panduan penetapan jumlah CPPD yang mengatur tentang tata cara penghitungan jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD) dalam bentuk Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Perbadan).
Untuk menyelaraskan regulasi yang melibatkan lintas kementerian/lembaga tersebut, dilakukan Harmonisasi yang dipimpin oleh Ketua Pokja Peraturan Badan 14 Kementerian Hukum dan HAM Andre Amos. Rachmi berharap Perbadan tersebut dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan jumlah dan jenis CBPD.
"Perhitungan jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah telah dikaji dengan memperhatikan produksi beras di daerah serta kebutuhan penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan di daerah. Peraturan ini juga sudah disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya di daerah," ujar Rachmi.
Rapat dibuka oleh Kepala Biro Organisasi, Hukum, dan SDM NFA Anas serta dihadiri Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian M. Syaifullah, perwakilan Sekretariat Kabinet Zaenal Arifin, perwakilan Kementerian Dalam Negeri Dyah Sulistyaningsih, dan perwakilan Biro Hukum Kementerian Pertanian.