BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Siapkan Perbadan terkait Penyaluran Bantuan Pemerintah

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi nya dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional berbasis kedaulatan dan kemandirian pangan yang tangguh dan berkelanjutan. NFA terus memperkuat regulasi yang salah satu nya dalam hal pelaksanaan penyaluran anggaran bantuan pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional. 


Untuk itu, NFA sedang menyiapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang saat ini telah sampai pada tahap harmonisasi untuk diundangkan. 


“Badan Pangan Nasional memiliki tugas dan salah satu fungsi yaitu menyalurkan bantuan kepada masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana dalam rangka pengendalian

kerawanan pangan dan gizi,” ungkap Sekretaris Utama NFA Sarwo Edhy dalam Rapat Harmonisasi Perbadan tersebut, Kamis (22/06/2023) di Depok. 


Sarwo mengungkapkan bahwa regulasi ini akan segera terbit agar pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah dapat berjalan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana diamanatkan dalam PMK 168/PMK.05/2015. 


“Bantuan pemerintah ini nantinya akan diberikan bisa dalam bentuk uang atau barang untuk pemberian penghargaan, bantuan operasional, sarana prasana, rehabilitasi, pembangunan gedung/bangunan dan bantuan lainnya,” ungkap Sarwo. 


Bantuan lainnya, kata Sarwo juga bisa diberikan sesuai karakteristik yang ditetapkan oleh pengguna anggaran seperti bantuan untuk pemantapan ketersediaan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengendalian kerawanan pangan dan pemantapan kewaspadaan pangan dan gizi dan pemantapan penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan. 


“Penerima Bantuan Pemerintah diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat lembaga pemerintah, dan atau lembaga nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.



Rapat dipimpin oleh Pembina Kelompok Kerja Perbadan Kemenkumham 14 Andrie Amoes dan dihadiri perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, Inspektur, Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan, Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan, Ketua Pokja Perencanaan, Ketua Pokja Hukum NFA dan pejabat fungsional lingkup Badan Pangan Nasional.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.