Dalam rangka penyusunan petunjuk teknis tentang Proyeksi Neraca Pangan Tahun 2023, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Neraca Pangan bertempat di Grand Savero Hotel, Kota Bogor, Jawa Barat (19/09/2023).
Kepala Biro Organisasi SDM dan Hukum NFA Anas saat memimpin rapat menyampaikan hasil analisis Prognosa Neraca Pangan digunakan sebagai bahan perumusan dan pengambilan kebijakan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan serta pengendalian inflasi. Juknis ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengambilan kebijakan pangan.
“Petunjuk Teknis Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan bertujuan untuk menyediakan informasi tentang perkiraan angka neraca pangan bulanan dan stok akhir yang menjadi stok awal tahun berikutnya, sebagai hasil perimbangan antara ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan selama periode tertentu,” ujar Anas.
Di lain kesempatan, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi selalu menekankan bahwa penyusunan proyeksi ini menjadi sangat penting karena digunakan sebagai perumusan kebijakan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan. Oleh sebab itu, penting bagi Pemerintah Daerah untuk dapat menyusunnya secara cepat, akurat, dan akuntabel.
NFA juga mendorong seluruh perangkat Pusat dan Daerah untuk menggunakan Proyeksi ini sebagai sistem peringatan dini (early warning system) dan antisipasi terhadap masalah pangan, penanganan pemenuhan ketersediaan dan pasokan pangan, serta stabilisasi harga pangan.
Proyeksi Neraca Pangan Tahun 2023 mencakup komoditas pangan beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang (bawang merah dan bawang putih), telur unggas (telur ayam ras), daging ruminansia (daging sapi dan kerbau), daging unggas (daging ayam ras), cabai (cabai besar dan cabai rawit), minyak goreng dan ikan kembung.