BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Siapkan Regulasi Sistem Data dan Informasi Pangan

“Pangan Kuat Indonesia Berdaulat”, selalu dikumandangkan sebagai semangat dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA). Sebagai Badan baru, setiap pemegang fungsi teknis maupun manajerial di Badan Pangan Nasional secara gotong royong membangun Sistem Pangan Indonesia untuk mencapai Indonesia yang lebih kuat dari aspek pangan. Tidak terkecuali dari segi data dan informasi.


Pusat Data dan Informasi Pangan pada hari Senin (22/08/) akhirnya melaksanakan harmonisasi Peraturan Badan mengenai Sistem Data dan Informasi Pangan dan Gizi. Peraturan yang mengatur sistem data dan informasi serta kerja sama antara lembaga ini berhasil difinalisasi setelah menerima masukan dari beberapa K/L lain. 


Dalam rapat yang dihadiri oleh walidata terkait data pangan ini, Plt Sekretaris Utama menyatakan bahwa “Sistem Informasi Pangan dan Gizi dibangun bukan semata-mata  menjalankan amanat PP nomor 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, akan tetapi untuk memperoleh data dan informasi pangan yang cepat, mudah diakses dan berkualitas mewujudkan satu data pangan.



Satu Data Pangan sendiri merupakan usaha Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)dalam membangun kesatuan data pangan di Indonesia dari segala aspek. Oleh karena itu, langkah penyusunan peraturan badan ini merupakan satu langkah kecil untuk mewujudkan cita-cita yang lebih besar bagi bangsa Indonesia.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.