“Pangan Kuat Indonesia Berdaulat”, selalu dikumandangkan sebagai semangat dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA). Sebagai Badan baru, setiap pemegang fungsi teknis maupun manajerial di Badan Pangan Nasional secara gotong royong membangun Sistem Pangan Indonesia untuk mencapai Indonesia yang lebih kuat dari aspek pangan. Tidak terkecuali dari segi data dan informasi.
Pusat Data dan Informasi Pangan pada hari Senin (22/08/) akhirnya melaksanakan harmonisasi Peraturan Badan mengenai Sistem Data dan Informasi Pangan dan Gizi. Peraturan yang mengatur sistem data dan informasi serta kerja sama antara lembaga ini berhasil difinalisasi setelah menerima masukan dari beberapa K/L lain.
Dalam rapat yang dihadiri oleh walidata terkait data pangan ini, Plt Sekretaris Utama menyatakan bahwa “Sistem Informasi Pangan dan Gizi dibangun bukan semata-mata menjalankan amanat PP nomor 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, akan tetapi untuk memperoleh data dan informasi pangan yang cepat, mudah diakses dan berkualitas mewujudkan satu data pangan.
Satu Data Pangan sendiri merupakan usaha Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)dalam membangun kesatuan data pangan di Indonesia dari segala aspek. Oleh karena itu, langkah penyusunan peraturan badan ini merupakan satu langkah kecil untuk mewujudkan cita-cita yang lebih besar bagi bangsa Indonesia.