BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Siapkan Regulasi Tata Cara Penunjukan PLH dan PLT

Badan Pangan Nasional/  NFA tengah menyiapkan  Rancangan Perbadan tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) dan Pelaksana Tugas (Plt.) di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang sampai dengan saat ini telah sampai pada tahap harmonisasi. Hal ini diungkapkan Plt. Sekretaris Utama Sarwo Edhy pada saat membuka rapat harmonisasi yang dipimpin Ketua Tim Harmonisasi Kemenkumham, dan dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara,  dan  perwakilan unit eselon II Badan Pangan Nasional.


Rperbadan ini sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa apabila pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya maka atasan pejabat dapat menunjuk pejabat yang memenuhi persyaratan sebagai Plh. atau Plt. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kekosongan jabatan apabila pejabat definitif berhalangan dan pelaksanaan tugas/fungsi Badan Pangan Nasional tetap berjalan baik, perlu pengaturan mengenai tata cara penunjukan Plh. dan Plt. di lingkungan Badan Pangan Nasional.



Materi Rancangan Peraturan Badan meliputi: (a) Penunjukan Plh. dan Plt. (b) Persyaratan dan Masa Kerja Plh. dan Plt. (c) Tugas dan wewenang Plh. dan Plt. dan (d) Pejabat yang berwenang menetapkan Surat Perintah. Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Plh dan Plt adalah PNS dan tidak dapat ditunjuk merangkap sebagai Plh. sekaligus Plt. Sedangkang PNS yang mendapat penunjukan sebagai Plh. atau Plt. mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Perbadan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.