Badan Pangan Nasional/ NFA tengah menyiapkan Rancangan Perbadan tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) dan Pelaksana Tugas (Plt.) di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang sampai dengan saat ini telah sampai pada tahap harmonisasi. Hal ini diungkapkan Plt. Sekretaris Utama Sarwo Edhy pada saat membuka rapat harmonisasi yang dipimpin Ketua Tim Harmonisasi Kemenkumham, dan dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, dan perwakilan unit eselon II Badan Pangan Nasional.
Rperbadan ini sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa apabila pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya maka atasan pejabat dapat menunjuk pejabat yang memenuhi persyaratan sebagai Plh. atau Plt. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kekosongan jabatan apabila pejabat definitif berhalangan dan pelaksanaan tugas/fungsi Badan Pangan Nasional tetap berjalan baik, perlu pengaturan mengenai tata cara penunjukan Plh. dan Plt. di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Materi Rancangan Peraturan Badan meliputi: (a) Penunjukan Plh. dan Plt. (b) Persyaratan dan Masa Kerja Plh. dan Plt. (c) Tugas dan wewenang Plh. dan Plt. dan (d) Pejabat yang berwenang menetapkan Surat Perintah. Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Plh dan Plt adalah PNS dan tidak dapat ditunjuk merangkap sebagai Plh. sekaligus Plt. Sedangkang PNS yang mendapat penunjukan sebagai Plh. atau Plt. mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Perbadan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional.