Rencana penyesuaian Harga Acuan Pembelian di Produsen dan Penjualan di Konsumen (HAP) Gula Konsumsi oleh Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) disambut baik oleh para pelaku usaha mengingat tingginya ongkos produksi saat ini. Kendati penyesuaian harga ini juga berdampak pada industri makanan dan minuman yang menggunakan bahan baku gula konsumsi, penyesuaian ini juga akan berimbas pada produk olahannya, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kewajaran harga di setiap lini usaha baik petani, pengolah, hingga pedagang.
Dalam wawancara live dengan CNN Indonesia pada Kamis (15/06/2023), Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan NFA Maino Dwi Hartono memaparkan kenaikan biaya input produksi seperti pupuk, BBM, tenaga kerja, dan harga gula internasional, serta pembatasan ekspor cukup mempengaruhi pasokan dan harga gula di dalam negeri. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian agar para pelaku usaha bisa bersaing dan dapat terus meningkatkan produksi dan produktivitasnya.
"Produksi domestik belum sanggup untuk memenuhi seluruh kebutuhan gula nasional, oleh sebab itu masih perlu dilakukan pengadaan dari luar negeri. Dengan adanya penyesuaian harga ini, kami berharap dapat mendorong gairah pelaku usaha gula dalam negeri untuk meningkatkan produksinya, sekaligus konsumen masih bisa mendapat harga yang wajar," ungkapnya.
Lebih lanjut Maino menjelaskan dalam rencana penetapan regulasi penyesuaian harga gula, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi beserta jajarannya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak baik kementerian/lembaga, akademisi, hingga asosiasi gula guna menemukan formula keseimbangan harga yang tepat di seluruh lini pelaku usaha pangan. HAP yang diusulkan hasil dari koordinasi semua pelaku gula sebesar Rp 12.500/kg di tingkat produsen/ petani, Rp. 14.500/kg di tingkat pedagang atau konsumen, dan Rp. 15.500/kg khusus di tingkat pedagang atau konsumen di wilayah 3TP (Terpencil, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan).
Melalui keseimbangan tersebut diharapkan stabilitas pasokan dan harga gula dapat terjaga sehingga bisa bermanfaat bagi seluruh pihak sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga harga yang wajar di setiap tingkatan pelaku usaha pangan.