Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) sosialisasikan Perbadan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Cadangan Beras Pemerintah Daerah di Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (24/07/2023).
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani mengatakan Perbadan 15/2023 merupakan pedoman penghitungan tentang jumlah cadangan beras Pemerintah Daerah yang mencakup Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP), Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten/Kota (CBPK), dan Cadangan Beras Pemerintah Desa (CBPD), sehingga perlu dipahami secara utuh oleh aparatur Pemerintah Daerah yang menangani urusan pangan.
"Setelah Cadangan Beras Pemerintah Daerah selesai dihitung, hasilnya nanti perlu diusulkan sehingga dapat ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa," ujar Rachmi.
Dalam acara yang dihadiri seluruh Dinas Pangan Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Kalimantan Timur tersebut, Rachmi juga menekankan pentingnya cadangan pangan dalam mengantisipasi krisis yang dapat diakibatkan oleh El Nino sebagaimana arahan Presiden Jokowi dan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi.
Lebih lanjut Rachmi menjelaskan, jumlah cadangan beras ini dihitungan dengan mempertimbangkan produksi beras, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, dan kerawanan pangan di daerah. Selain itu penghitungan jumlah cadangan beras tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat di daerah dan potensi sumber daya masing-masing daerah.