BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Sosialisasikan Hasil Sidang Komite Codex Terkait Standar Residu Obat Hewan

Keamanan pangan hewani asal ternak sangatlah penting untuk diperhatikan, baik untuk kepentingan kesehatan masyarakat maupun perdagangan. Hal tersebut mengemuka dalam Sidang CODEX Committee on Residues of Veterinary Drugs in Foods (CCRVDF) sebagai komite internasional yang menyusun standar residu obat hewan di dalam pangan pada Februari lalu di Oregon, Amerika Serikat. Sidang membahas penetapan batas maksimum residu (BMR) ivermectin pada kambing, domba dan babi (jaringan lemak, ginjal, hati dan otot) dan nicarbazin pada ayam.

Sebagai Mirror Committee (MC) CCRVDF, Badan Pangan Nasional melaksanakan pertemuan koordinasi (6/4)untuk menyosialisasikan hasil sidang tersebut kepada stakeholder termasuk pelaku usaha agar dapat menggunakan standar BMR yang telah ditetapkan sebagai pedoman. 

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Yusra Egayanti menyampaikan bahwa untuk menghitung BMR diperlukan data nasional, data keamanan dari JECFA serta data konsumsi untuk menghitung tingkat paparan residu obat hewan (exposure assessment) pangan asal hewan yang dikonsumsi. 

“Idealnya semua obat hewan yang diizinkan digunakan di Indonesia ada residunya, sehingga dapat ditentukan kemudian batas maksimum residu nya,” ungkap Yusra ketika memimpin rapat. 

Menurutnya penentuan BMR obat hewan merupakan hal penting untuk memastikan keamanan pangan asal hewan yang dikonsumsi. Terkait kajian residu obat pada hewan, Yusra mengatakan bahwa hasil rapat menyepakati akan melakukan kerjasama dengan BRIN. 

Peran aktif delegasi Indonesia dalam Elektronic Working Group (EWG) yang dibentuk diupayakan untuk mempersiapkan sidang CCRVDF berikutnya pada tahun 2024.

“Keikutsertaan Indonesia serta pertemuan koordinasi ini sebagai bentuk penguatan Badan Pangan Nasional berkolaborasi multisektor baik di dalam maupun di luar negeri sebagai lembaga negara yang salah satu fungsisnya menjaga keamanan pangan nasional,” ungkapnya. 

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Standarisasi Nasional (BSN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pertanian, dan Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI).

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.