Pemerintah siap menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2025 kepada masyarakat. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) I Gusti Ketut Astawa menghimbau agar beras yang dijual melalui mekanisme SPHP dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"SPHP ini adalah beras pemerintah. Jadi penerapan HET wajib dan jika dilanggar ada sanksinya. Ini perlu disamakan persepsinya oleh semua pihak," ujar Ketut dalam Sosialisasi SPHP Beras 2025 secara hybrid pada Selasa (14/1/2024).
SPHP Beras dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen melalui penyaluran beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500-15.800/kg berdasarkan zonasi. Fokus penyaluran beras SPHP diprioritaskan pada wilayah-wilayah zona merah (yang mengalami disparitas harga tinggi) seperti wilayah timur Indonesia dan 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan) sebagaimana arahan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi.
Ketut menekankan beras SPHP harus intervensi ini harus bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap penurunan harga beras di atas kewajaran, untuk itu ia meminta agar seluruh pihak bisa bekerja sama untuk menyukseskan program tersebut, khususnya di daerah-daerah yang belum melaksanakan panen raya.
"Misalnya di Papua, kalau daerah lain mendapatkan 1.000 ton, Papua harus mendapat dua kali lipat untuk percepatan penurunan harga. Daerah yang merah harus mendapat penetrasi jauh lebih kencang," tegas Ketut.
Dalam kesempatan tersebut Kadiv Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Rini Andrida mengungkapkan jajarannya telah berkoordinasi dengan Kanwil dan Kanca Perum Bulog untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan SPHP Beras. Secara umum Beras SPHP akan disalurkan dalam kemasan 5kg, sementara untuk daerah-daerah khusus seperti Maluku dan Papua dapat menggunakan kemasan 50kg.
Selanjutnya para mitra akan diminta untuk melakukan registrasi ulang sebelum bisa melaksanakan penyaluran beras SPHP, sementara calon mitra bisa mengajukan permohonan dengan melampirkan KTP dan pernyataan integritas.
"Kalau untuk menjadi pengecer, harus mengumpulkan KTP. Kemudian mengisi formulir permohonan sebagai pelaksana SPHP Beras di tingkat konsumen. Kemudian menandatangani surat pernyataan yang meliputi komitmen harga penjualan dan tanggung jawab. Karena nanti akan diawasi oleh tim dari KSP dan Satgas Pangan,” papar Rini.
Di kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf meminta semua pihak untuk turut berkontribusi dalam menyukseskan penyaluran beras SPHP. Ia meminta kepada rekan-rekan di daerah agar terus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang ada.
"Ingatkan kepada teman-teman para mitra pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku, apalagi sudah tandatangan pakta integritas atau perjanjian ya, jangan sampai tersandung kasus pidana," pesan Helfi.
Diketahui target penyaluran SPHP Beras tahun 2025 yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto sebesar 1,5 juta ton. Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun 2024, sebab beras masih menjadi salah satu penyumbang terbesar inflasi. Masyarakat bisa mendapatkan beras SPHP baik di pasar tradisional, ritel modern, maupun mitra Perum Bulog lainnya.
Selain itu Perum Bulog telah menyiapkan aplikasi Klik SPHP sebagai database untuk memantau pergerakan beras SPHP yang dilakukan oleh downline dan distributor. Melalui sistem ini, pergerakan beras SPHP akan semakin mudah untuk dilacak.
Turut hadir dalam Sosialisasi tersebut Deputi Bidang Perekonomian Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Edy Priyono, Direktur SPHP NFA Maino Dwi Hartono, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Kementan Mulyono, asosiasi terkait, Perum Bulog Daerah, Satgas Pangan Daerah, dan Dinas Pangan Daerah.