Merespon isu krisis pangan sebagai dampak perubahan iklim, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengambil langkah konkrit untuk mengembangkan solusi praktis yang menjamin ketahanan pangan dengan pembuatan peraturan badan terkait kesiapsiagaan krisis pangan.
“Penerapan amanat dari UU No. 18 Tahun 2012 dan PP No. 17 Tahun 2015 mengenai penyusunan kebijakan kesiapsiagaan Krisis Pangan sudah dituangkan melalui Perbadan 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan. Dengan diterbitkannya perbadan ini, dapat menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan kajian dan program kesiapsiagaan krisis pangan.” jelas Rachmad Firdaus, Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan NFA.
Rachmad ditemui dalam workshop bersama Corus Internasional dan Kemendagri pada 6 September 2023 di Jakarta lebih lanjut menjelaskan sejumlah aksi yang telah dijalankan NFA untuk mengantisipasi krisis pangan. Diantaranya adalah dengan menyiapkan pasokan cadangan pangan pemerintah, penyaluran bantuan pangan terhadap daerah rentan rawan pangan, gerakan stabilisasi harga berupa (Gerakan Pangan Murah) GPM, serta gerakan penganekaragaman konsumsi berbasis pangan lokal.
Hadir pula dalam workshop perwakilan Kementrian/Lembaga terkait dari Kemendagri, KLHK, BMKG, BRIN, IPB University, serta PT. Asuransi Jasa Indonesia.