BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Terbitkan Perbadan 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan dalam Upaya Menjamin Ketahanan Pangan

Merespon isu krisis pangan sebagai dampak perubahan iklim, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengambil langkah konkrit untuk mengembangkan solusi praktis yang menjamin ketahanan pangan dengan pembuatan peraturan badan terkait kesiapsiagaan krisis pangan. 


“Penerapan amanat dari UU No. 18 Tahun 2012 dan PP No. 17 Tahun 2015 mengenai penyusunan kebijakan kesiapsiagaan Krisis Pangan sudah dituangkan melalui Perbadan 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan. Dengan diterbitkannya perbadan ini, dapat menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan kajian dan program kesiapsiagaan krisis pangan.” jelas Rachmad Firdaus, Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan NFA.


Rachmad ditemui dalam workshop bersama Corus Internasional dan Kemendagri pada 6 September 2023 di Jakarta lebih lanjut menjelaskan sejumlah aksi yang telah dijalankan NFA untuk mengantisipasi krisis pangan. Diantaranya adalah dengan menyiapkan pasokan cadangan pangan pemerintah, penyaluran bantuan pangan terhadap daerah rentan rawan pangan, gerakan stabilisasi harga berupa (Gerakan Pangan Murah) GPM, serta gerakan penganekaragaman konsumsi berbasis pangan lokal.


Hadir pula dalam workshop perwakilan Kementrian/Lembaga terkait dari Kemendagri, KLHK, BMKG, BRIN, IPB University, serta PT. Asuransi Jasa Indonesia.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.