Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, khususnya di bidang perencanaan, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menyelenggarakan sosialisasi terkait penerapan aplikasi E-Monev Bappenas dan E-SAKIP dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi untuk tahun 2024 di Yogyakarta pada Rabu (02/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Utama NFA, Sarwo Edhy, menekankan pentingnya penerapan akuntabilitas kinerja berbasis digital untuk memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap semua pihak dapat melaksanakan kewajiban pelaporan dengan baik dan bersama-sama mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam penerapan sistem pelaporan digital, khususnya melalui aplikasi E-Monev pada kegiatan dekonsentrasi yang dikelola oleh bapak dan ibu sekalian," ujar Sarwo Edhy.
Badan Pangan Nasional telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 155,34 miliar untuk 38 provinsi di Indonesia melalui mekanisme dekonsentrasi pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, Rp 145,74 miliar dialokasikan untuk program ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas, sementara Rp 7,6 miliar dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen, yaitu sebesar 36,94% dari total anggaran non-bantuan pangan. Sarwo menggarisbawahi bahwa pelaksanaan anggaran dekonsentrasi yang tidak optimal akan berdampak besar terhadap Badan Pangan Nasional.
Pada kesempatan yang sama, Perencana Ahli Madya dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Lilis Widyawati menekankan pentingnya pelaporan data melalui aplikasi E-Monev.
"Dengan pelaporan data yang tepat waktu dan akurat, kita dapat memantau realisasi capaian output dan penggunaan anggaran, sehingga efektivitas pemanfaatan anggaran bisa terukur dengan baik," ujarnya.
Sejak tahun 2023, Badan Pangan Nasional telah mengembangkan aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (e-SAKIP) untuk memantau pelaksanaan akuntabilitas kinerja di setiap unit kerja. Pada tahun 2024, aplikasi e-SAKIP akan diperluas cakupannya untuk memantau kinerja Satuan Kerja Dekonsentrasi di 38 provinsi di Indonesia. Pelaporan melalui aplikasi e-SAKIP akan dievaluasi secara internal oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Badan Pangan Nasional, sebelum dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dengan penerapan sistem pelaporan berbasis digital ini, diharapkan kinerja pemerintahan dapat semakin transparan, akuntabel, dan efisien, sehingga tujuan pembangunan nasional di sektor pangan dapat tercapai dengan baik.