BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Upayakan Percepatan Revisi PP 5/2021 Untuk Perizinan PB UMKU

Dalam rangka mendorong percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, guna memperkuat perizinan berusaha PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) sub sektor pangan, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) adakan pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari Kamis (22/9/2023) di Jakarta.


Pada pertemuan tersebut, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Andriko Noto Susanto, menyampaikan bahwa dengan terbitnya Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional, maka perizinan berusaha yang sebelumnya dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian telah dintegrasikan ke Badan Pangan Nasional. Dengan perubahan organisasi tersebut, pelayanan kepada pelaku usaha terkait dengan perizinan berusaha harus terus berjalan dan tidak boleh terganggu.


"Adanya integrasi tugas fungsi dari Badan Ketahanan Pangan ke Badan Pangan Nasional harus segera diikuti dengan perubahan regulasi yang mendasari pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha tersebut," ujar Andriko.


Draf revisi PP 5/2021 saat ini masih dalam proses review oleh Kementerian Bidang Perekonomian untuk perizinan berusaha dari semua kementerian/lembaga, sehingga perlu dilakukan akselerasi agar tidak menghambat kinerja para pelaku usaha. Untuk itu, diperlukan terobosan perizinan yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional guna mempercepat proses penerbitan PP tersebut.


"Kementerian Perekonomian sepakat akan mendorong percepatan pemberian dukungan legalitas bagi Badan Pangan Nasional dalam memberikan perizinan PB UMKU ini," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.


Dalam waktu dekat, akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis antara Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan Kementerian Investasi/BKPM untuk membahas hal tersebut. Untuk itu, NFA akan menyampaikan permintaan surat dukungan kepada Sesmenko Perekonomian.



"Kami berharap dengan adanya dukungan dari Kementerian Perekonomian, proses revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 dapat dipercepat dan perizinan PB UMKU sub sektor pangan dapat segera dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional," imbuh Andriko.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.