Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Rachmad Firdaus memimpin Focus Group Discussion (FGD) Penentuan Kriteria dan Indikator Krisis Pangan di Bogor pada Kamis (11/5/2023).
FGD ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 43 ayat (7) PP 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, selain itu isu tentang krisis pangan menjadi agenda penting pada pertemuan G20 dan ASEAN.
Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa kriteria krisis pangan didasarkan pada beberapa hal seperti penurunan ketersediaan pangan pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu, lonjakan harga pangan pokok dalam jangka waktu tertentu dan penurunan konsumsi pangan pokok sebagian besar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pangan sesuai norma Gizi.
Pada pertemuan tersebut juga disebutkan bahwa Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) perlu dioptimalkan pelaksanaannya sebagai tools untuk early warning system, dan untuk penetapan status krisis dilakukan sesuai jenjangnya yaitu nasional oleh Kepala Badan Pangan Nasional, provinsi oleh gubernur dan kab/kota oleh bupati/walikota.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi secara terpisah menegaskan agar sinergi pusat dan daerah dalam mengoptimalkan SKPG sangat penting artinya dalam upaya menekan tingkat kerawanan pangan dan gizi.
Turut hadir pada FGD tersebut perwakilan dari K/L yaitu Kepala PSEKP Kementan, staf Kemendag dan Pakar Pokja Ahli Pangan seperti Prof. Endang Laksminingsih Achadi (UI), Prof. Drajat Martianto (IPB), Prof. Nuhfil Hanani (UB), Prof. Achmad Subagio (Univ Jember), Prof. Bernatal Saragih (Unmul), Prof. Nurpudji A. Taslim, (Unhas), Ir. Entang Sastraatmadja (HKTI Jabar), Dr. Muhammad Makky (UNAND), Dr. Jamhari (UGM), dan Fungsional AKP Utama Dr. Riwantoro (NFA).