Dalam rangka percepatan penganekaragaman pangan berbasis pangan lokal, Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) terus berupaya memperkuat penerapan standar mutu pangan lokal. Salah satunya melalui penyusunan rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Standar Mutu Pangan Lokal dalam rangka mendukung penganekaragaman pangan. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 18/2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Yusra Egayanti menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan rancangan peraturan tersebut telah dilaksanakan konsultasi publik untuk menjaring aspirasi dari pemangku kepentingan dan masukan pelaku usaha pada Selasa (7/5/2024) secara daring.
“Rancangan standar mutu pangan lokal yang pertama kali ini ditetapkan untuk komoditas jagung, sagu, sorghum, talas, ubi jalar dan ubi kayu. Ruang lingkup dari standar ini meliputi kriteria organoleptik, fisik, kandungan gizi dan non gizi, cara penanganan yang baik serta label dan kemasan,” ungkap Yusra.
Ia menambahkan bahwa saran masukan dari peserta dan masyarakat luas untuk perbaikan rancangan standar ini masih dapat disampaikan secara tertulis pada Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan melalui email sampai tanggal 22 Mei 2024. Sementara itu untuk rancangan standarnya dapat diunduh di website Badan Pangan Nasional.
Konsultasi publik ini dihadiri oleh para pakar dari IPB dan BRIN, perwakilan BPOM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BRIN, Eselon I lingkup Badan Pangan Nasional, dinas yang menangani pangan dari 38 provinsi, serta asosiasi pelaku usaha.