Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) Terbitkan Sertifikat Izin Edar PSAT-PL

Salah satu tugas pokok fungsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat adalah melakukan pengawasan pre market dalam hal ini memberikan Sertifikat Izin Edar PSAT-PL melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Pada hari Kamis (25/08/2022), Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) telah menerbitkan 10 (sepuluh) Sertifikat Izin Edar PSAT-PL, dan permohonan baru sebanyak 3 (tiga) permohonan. Produk pangan segar yang telah mendapatkan sertifikat tersebut adalah kurma asal Palestina; kismis asal India; kacang hijau asal Etiopia; apel (2 produk) asal Selandia Baru; dan brokoli beku, jagung manis beku, kacang polong beku, serta jeruk mandarin (2 produk) asal Cina.

Sebelum diterbitkan, produk-produk tersebut telah melalui proses verifikasi dokumen persyaratan yang meliputi: 1) Surat permohonan Izin Edar PSAT-PL; 2) Formulir keterangan informasi produk; 3) SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PL; 4) Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun; 4) Certificate of Analysis (CoA) dari negara asal atau Laporan hasil uji keamanan PSAT yang diterbitkan paling lama 6 bulan terakhir; 5) Desain label dan kemasan; dan 6) Diagram alir penanganan PSAT di luar negeri.

Penerbitan Sertifikat Izin Edar PSAT-PL ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mengonsumsi produk PSAT-PL yang aman bagi kesehatan. Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) Terbitkan Sertifikat Izin Edar PSAT-PL *

Salah satu tugas pokok fungsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat adalah melakukan pengawasan pre market dalam hal ini memberikan Sertifikat Izin Edar PSAT-PL melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Pada hari Kamis (25/08/2022), Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) telah menerbitkan 10 (sepuluh) Sertifikat Izin Edar PSAT-PL, dan permohonan baru sebanyak 3 (tiga) permohonan. Produk pangan segar yang telah mendapatkan sertifikat tersebut adalah kurma asal Palestina; kismis asal India; kacang hijau asal Etiopia; apel (2 produk) asal Selandia Baru; dan brokoli beku, jagung manis beku, kacang polong beku, serta jeruk mandarin (2 produk) asal Cina.

Sebelum diterbitkan, produk-produk tersebut telah melalui proses verifikasi dokumen persyaratan yang meliputi: 1) Surat permohonan Izin Edar PSAT-PL; 2) Formulir keterangan informasi produk; 3) SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PL; 4) Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun; 4) Certificate of Analysis (CoA) dari negara asal atau Laporan hasil uji keamanan PSAT yang diterbitkan paling lama 6 bulan terakhir; 5) Desain label dan kemasan; dan 6) Diagram alir penanganan PSAT di luar negeri.

Penerbitan Sertifikat Izin Edar PSAT-PL ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mengonsumsi produk PSAT-PL yang aman bagi kesehatan. Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) Terbitkan Sertifikat Izin Edar PSAT-PLĀ 

Salah satu tugas pokok fungsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat adalah melakukan pengawasan pre market dalam hal ini memberikan Sertifikat Izin Edar PSAT-PL melalui Sistem Online Single Submission (OSS).


Pada hari Kamis (25/08/2022), Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) telah menerbitkan 10 (sepuluh) Sertifikat Izin Edar PSAT-PL, dan permohonan baru sebanyak 3 (tiga) permohonan. Produk pangan segar yang telah mendapatkan sertifikat tersebut adalah kurma asal Palestina; kismis asal India; kacang hijau asal Etiopia; apel (2 produk) asal Selandia Baru; dan brokoli beku, jagung manis beku, kacang polong beku, serta jeruk mandarin (2 produk) asal Cina.


Sebelum diterbitkan, produk-produk tersebut telah melalui proses verifikasi dokumen persyaratan yang meliputi: 1) Surat permohonan Izin Edar PSAT-PL; 2) Formulir keterangan informasi produk; 3) SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PL; 4) Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun; 4) Certificate of Analysis (CoA) dari negara asal atau Laporan hasil uji keamanan PSAT yang diterbitkan paling lama 6 bulan terakhir; 5) Desain label dan kemasan; dan 6) Diagram alir penanganan PSAT di luar negeri.


Penerbitan Sertifikat Izin Edar PSAT-PL ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mengonsumsi produk PSAT-PL yang aman bagi kesehatan.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.