Salah satu tugas pokok fungsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat adalah melakukan pengawasan pre market dalam hal ini memberikan Sertifikat Izin Edar PSAT-PL melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Pada hari Kamis (25/08/2022), Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) telah menerbitkan 10 (sepuluh) Sertifikat Izin Edar PSAT-PL, dan permohonan baru sebanyak 3 (tiga) permohonan. Produk pangan segar yang telah mendapatkan sertifikat tersebut adalah kurma asal Palestina; kismis asal India; kacang hijau asal Etiopia; apel (2 produk) asal Selandia Baru; dan brokoli beku, jagung manis beku, kacang polong beku, serta jeruk mandarin (2 produk) asal Cina.
Sebelum diterbitkan, produk-produk tersebut telah melalui proses verifikasi dokumen persyaratan yang meliputi: 1) Surat permohonan Izin Edar PSAT-PL; 2) Formulir keterangan informasi produk; 3) SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PL; 4) Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun; 4) Certificate of Analysis (CoA) dari negara asal atau Laporan hasil uji keamanan PSAT yang diterbitkan paling lama 6 bulan terakhir; 5) Desain label dan kemasan; dan 6) Diagram alir penanganan PSAT di luar negeri.
Penerbitan Sertifikat Izin Edar PSAT-PL ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mengonsumsi produk PSAT-PL yang aman bagi kesehatan. Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) Terbitkan Sertifikat Izin Edar PSAT-PL *
Salah satu tugas pokok fungsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat adalah melakukan pengawasan pre market dalam hal ini memberikan Sertifikat Izin Edar PSAT-PL melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Pada hari Kamis (25/08/2022), Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) telah menerbitkan 10 (sepuluh) Sertifikat Izin Edar PSAT-PL, dan permohonan baru sebanyak 3 (tiga) permohonan. Produk pangan segar yang telah mendapatkan sertifikat tersebut adalah kurma asal Palestina; kismis asal India; kacang hijau asal Etiopia; apel (2 produk) asal Selandia Baru; dan brokoli beku, jagung manis beku, kacang polong beku, serta jeruk mandarin (2 produk) asal Cina.
Sebelum diterbitkan, produk-produk tersebut telah melalui proses verifikasi dokumen persyaratan yang meliputi: 1) Surat permohonan Izin Edar PSAT-PL; 2) Formulir keterangan informasi produk; 3) SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PL; 4) Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun; 4) Certificate of Analysis (CoA) dari negara asal atau Laporan hasil uji keamanan PSAT yang diterbitkan paling lama 6 bulan terakhir; 5) Desain label dan kemasan; dan 6) Diagram alir penanganan PSAT di luar negeri.
Penerbitan Sertifikat Izin Edar PSAT-PL ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mengonsumsi produk PSAT-PL yang aman bagi kesehatan. Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) Terbitkan Sertifikat Izin Edar PSAT-PLĀ
Salah satu tugas pokok fungsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat adalah melakukan pengawasan pre market dalam hal ini memberikan Sertifikat Izin Edar PSAT-PL melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Pada hari Kamis (25/08/2022), Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) telah menerbitkan 10 (sepuluh) Sertifikat Izin Edar PSAT-PL, dan permohonan baru sebanyak 3 (tiga) permohonan. Produk pangan segar yang telah mendapatkan sertifikat tersebut adalah kurma asal Palestina; kismis asal India; kacang hijau asal Etiopia; apel (2 produk) asal Selandia Baru; dan brokoli beku, jagung manis beku, kacang polong beku, serta jeruk mandarin (2 produk) asal Cina.
Sebelum diterbitkan, produk-produk tersebut telah melalui proses verifikasi dokumen persyaratan yang meliputi: 1) Surat permohonan Izin Edar PSAT-PL; 2) Formulir keterangan informasi produk; 3) SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PL; 4) Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun; 4) Certificate of Analysis (CoA) dari negara asal atau Laporan hasil uji keamanan PSAT yang diterbitkan paling lama 6 bulan terakhir; 5) Desain label dan kemasan; dan 6) Diagram alir penanganan PSAT di luar negeri.
Penerbitan Sertifikat Izin Edar PSAT-PL ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mengonsumsi produk PSAT-PL yang aman bagi kesehatan.