KARAWANG — Pakar komunikasi dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai langkah pemerintah dalam mengendalikan harga pangan, khususnya beras, menunjukkan kinerja yang konkret dalam beberapa tahun terakhir. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita yang tertuang pada semua programnya.
Menurut Ujang, kehadiran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan harga di pasar. Program ini dinilai mampu meredam gejolak harga sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
“Ini indikasi yang baik. Pengawasan yang dilakukan secara terus-menerus di lapangan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga,” ujar Ujang di Karawang Jawa Barat, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menyoroti langkah tegas Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang memberikan teguran kepada para produsen beras yang melanggar. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan tata niaga beras agar tetap berpihak pada kepentingan publik.
“Penegakan aturan menjadi penting agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan berlebihan di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap beras,” katanya.
Ujang menambahkan, konsistensi pengawasan serta keberanian dalam mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam mengelola sektor pangan dapat terus terjaga.
“Jadi ini patut kita apresiasi juga karena selain produksi pemerintah juga berhasil mengendalikan harga secara stabil,” jelasnya.
Adapun Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas pada awal Maret 2026 hingga kini telah melakukan pengawasan di lebih dari 88 ribu titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Hingga saat ini, sebanyak 1.059 teguran dilayangkan dan 7 penegakan hukum ditegakkan kepada pelaku usaha sebagai sanksi terhadap pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan.
-------------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
257/R-BAPANAS/IV/2026
23 April 2026







