Sidrap – Pemerintah terus mendorong penyerapan gabah pada saat panen raya dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga baik di tingkat konsumen maupun produsen. Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan, Agung Hendriadi mengatakan, selain penyerapan gabah oleh Bulog dengan skema PSO (Public Service Obligation), pihaknya juga mendorong penyerapan gabah komersil melalui kerja sama dengan PT. Pertani.
“Penyerapan gabah ini untuk mengendalikan harga, karena itu kita dorong PT Pertani menyerap gabah secara komersil dengan harga di atas HPP,” ujar Agung dalam kunjungan kerjanya ke Unit Penggilingan Padi (UPP) PT Pertani, di Sidrap, Sulawesi Selatan, Jumat (9/4).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah IV PT Pertani, Arief Mugiharjo menegaskan kesiapannya dalam mengoptimalkan penyerapan gabah di wilayahnya.
“PT Pertani melakukan serap gabah ini dengan mengoptimalkan infrastruktur yang ada, kita memiliki lima UPP di sulselbar dengan potensi kapasitas simpan mencapai di atas 30 ribu ton,” ungkap Arief.
Hingga saat ini, lanjut Arief, stok yang masuk di UPP Sidrap mencapai 2 ribu ton. Dia mengatakan, penyerapan tersebut akan terus berlanjut sampai musim panen raya selsesai.
“Kita optimis dengan didukung alat silo dryer, lantai jemur, gudang, kapasitasnya cukup untuk membackup panen sampai saat ini,” tambahnya.
Untuk diketahui, Provinsi Sulawesi Selatan sendiri merupakan daerah sentra beras keempat terbesar dengan luas panen mencapai 1,5 juta hektar dan menghasilkan padi sebesar 4,7 juta ton GKG atau sekitar 2,6 juta ton beras.
Agung juga mengatakan, selain penyerapan, yang juga penting untuk diperhatikan penyalurannya.
“Selain mendistribusikan ke wilayah-wilayah di dalam negeri, Pak Mentan Syahrul Yasin Limpo juga mendorong agar produksi beras kita diekspor,” ujarnya.
Ditambahkannya, Ekspor juga bertujuan untuk mengendalikan harga gabah. Kalau kita mampu menyerap lebih banyak, tentu kita bisa menyalurkan lebih banyak, dan PT Pertani bisa bekerja sesuai kapasitas optimumnya.
*Rilis Kementan, 9 April 2021*
Nomor : 369/R-KEMENTAN/4/2021