Dalam rangka memastikan RPerbadan Pengawasan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar dapat diimplementasikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga yang terkait, KemenkumHAM dan Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Hukum dan HAM kembali mengadakan Harmonisasi RPerbadan Pengawasan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar secara hybrid pada Rabu, 27 Maret 2024 di Jakarta.
“Rapat ke 3 harmonisasi ini secara prinsip sudah beberapa yang disepakati hendaknya menadi pedoman atau acuan, sehingga selanjutnya dapat kita selesaikan,” ungkap Andria Amoes, Perancang Undang-Undang Ahli Utama KemenkumHAM, selaku pemimpin rapat.
Rapat harmonisasi lanjutan rancangan perbadan ini membahas pasal 13-26 yang akan mengatur tentang pelaksanaan pengawasan, meliputi surveilans, dugaan pelanggaran, koordinasi rencana pengawasan, pedoman teknis pelaksanaan pengawasan, tenaga pengawasan, tindak lanjut, sanksi, dan pembinaan.
Zaenal Arifin selaku perwakilan Sekretariat Kabinet menyampaikan bahwa rancangan perbadan dimaksud selanjutnya akan membutuhkan persetujuan Presiden melalui mekanisme yang berlaku.
Badan Pangan Nasional melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan rancangan Perbadan Pengawasan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar agar dapat diimplementasikan secara maksimal untuk menjamin perlindungan masyarakat.
Harmonisasi yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sekretariat Kabiner, dan Kementerian Dalam Negeri, telah menyelesaikan harmonisasi rancangan perbadan tersebut.