BADAN PANGAN NASIONAL
Pastikan Jagung Bebas Cemaran Mikotoksin, NFA Laksanakan Pengambilan Sampel

Dalam rangka menjamin pangan segar lokal berstatus aman di peredaran, khususnya di Provinsi NTT, Badan Pangan Nasional telah melaksanakan pengambilan sampel jagung di peredaran pada bulan Oktober 2024. 


Sampling dilakukan terhadap 3 jenis jagung pipil (kuning, putih dan pulut) di 18 Kabupaten/Kota tersebar di Provinsi NTT, yakni: Kota Kupang, Kabupateng Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Flores Timur, Alor, Sabu Raijua, Lembata, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya. Sampling dilakukan terhadap 3 tingkatan rantai pasok, yaitu petani/produsen, pengepul, dan pedagang di pasar tradisional.


“Sampling ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam melaksanakan amanah Undang-undang Pangan sebagai salah satu tusi NFA yakni melakukan penjaminan keamanan pangan bagi Masyarakat. Penjaminan keamanan pangan merupakan salah satu kunci perwujudan perlindungan bagi masyarakat dalam memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, higienis, bermutu dan bergizi,” jelas Yusra. 


Salah satu bentuk nyata pemerintah hadir dalam penguatan kedaulatan dan kemandirian pangan, khususnya melalui pangan lokal, adalah melalui terbitnya Peraturan Presiden No 81/2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang memiliki fokus pada ketersediaan pangan lokal yang aman.


Jagung merupakan pangan lokal dengan tingkat produksi dan konsumsi yang masih tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagian besar masyarakat NTT mengkonsumsi jagung sebagai bahan pangan pokok selain beras, baik dalam bentuk jagung basah, jagung kering, dan jagung pipil. 


Selama masa pasca panen hingga sampai di peredaran, salah satu jenis cemaran yang dapat berkembang pada jagung adalah cemaran mikotoksin. Kontaminasi mikotoksin dikenal cukup sulit dihindari karena kondisi iklim dengan tingkat kelembaban, curah hujan, dan suhu yang tinggi, serta faktor lainnya yang sangat mendukung pertumbuhan dan perkembangan jamur penghasil mikotoksin.



Pada berbagai kesempatan, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi juga menegaskan bahwa penjaminan keamanan pangan di sepanjang rantai pangan mutlak dilakukan. Menjadi hal yang penting untuk menjaga dan memastikan setiap tahapan pangan memenuhi standar keamanan pangan, baik itu good farming practices, good handling practices, good distribution practices dan sebagainya sampai kepada tahap retailing.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.