Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) memastikan penjaminan keamanan pangan yang dilakukan oleh Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan (OKKP) melalui penyempurnaan standar sertifikasi prima yang dituangkan dalam lampiran RPerbadan Sistem Perizinan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Pre-Market.
Untuk itu, telah diadakan rapat pembahasan Standar Sertifikasi Prima di Depok(15/5/2023) yang dihadiri oleh Kepala Departemen Agronomi dan Hortikultura IPB, perwakilan Pusat Riset Hortikultura dan Perkebunan BRIN serta Dinas urusan pangan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Andriko Noto Susanto ketika membuka acara mengatakan sertifikasi prima diberikan untuk memastikan jaminan mutu dan keamanan pangan agar terhindar dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk pangan khusus nya PSAT.
“Sertifikasi prima diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dan tidak membebani biaya produksi. Untuk itu, pentingnya meningkatkan promosi kepada masyarakat dan ritel,” jelasnya.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA Sri Nuryanti menjelaskan jika Sertifikat Prima 3 dan 2 diterbitkan oleh Dinas Pangan Provinsi sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), dan Sertifikat Prima 1 oleh Badan Pangan Nasional sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).
“Rapat membahas beberapa bagian pada draf standar Sertifikasi Prima yang disepakati di dalam rapat dan menindaklanjuti dengan mengakomodir penilaian sistem budidaya berbasis non lahan dan penyesuaian check list penilaian sertifikasi prima,” katanya.
Selain itu Ia menambahkan jika GAPs/ registrasi kebun yang sebelumnya merupakan syarat wajib menjadi syarat pendukung di dalam sertifikasi prima.
“Pada draf Perbadan Sistem Perizinan PB UMKU PSAT diusulkan untuk menambah muatan mengenai analisa risiko terhadap penggunaan teknologi baru dalam budidaya/penanganan pangan segar,” tambahnya.