Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah menindaklanjuti Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Penyusunan Perjanjian Kerja Sama penyelenggaraan Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Pangan pada Februari lalu.
PPNS Bidang Pangan dibentuk untuk mengoptimalkan sistem pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli Masyarakat, serta pengawasan persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan.
Dalam rangka untuk menghasilkan PPNS yang memiliki kemampuan dalam teknik pengawasan, pengamatan, penelitian, pemeriksaan (Wasmatlitrik) dan penyidikan tindak pidana yang berkualitas, NFA melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan bersama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) POLRI telah mengadakan Rapat Penyusunan Kurikulum PPNS Bidang Pangan pada Rabu, 20 Maret 2024 di Jakarta.
Rapat tersebut menghasilkan rancangan kurikulum yang mencakup Kompetensi Dasar, Indikator Hasil Belajar, Materi Pelajaran, Metode dan Kegiatan Pembelajaran, Media, Bahan, dan Sumber Belajar, serta Penilaian. Rancangan kurikulum yang disusun kemudian akan menjadi bahan bagi Lemdiklat Polri dalam pengembangan Silabus Materi Diklat PPNS Bidang Pangan.
Diklat PPNS Bidang Pangan yang ditujukan untuk PNS lingkup Badan Pangan Nasional dan Dinas yang menangani urusan Pangan di daerah, diharapkan dapat menjadi pondasi yang kuat dalam optimalisasi sistem pengawasan keamanan pangan nasional.
#BadanPanganNasional #NationalFoodAgency #NFA #PanganKuatIndonesiaBerdaulat #PPNS #Polri