Neraca Pangan Daerah adalah salah satu instrumen untuk dapat memantau seberapa besar ketersediaan pangan di suatu wilayah dan jumlah kebutuhan pangan yang harus dipenuhi, serta dari mana sumbernya, sehingga dapat ditentukan kebijakan pangan yang paling tepat untuk wilayah tersebut. Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) yang memiliki fungsi untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan, secara konsisten mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Senin (31/07/2023).
Selaras dengan arahan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi yang menegaskan agar mulai tahun 2023 ini, Neraca Pangan Daerah wajib disusun oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk itu, tim dari NFA senantiasa siap untuk membantu asistensi sejak fase pengisian dan update data secara rutin terkait aspek ketersediaan dan kebutuhan.
Pada pertemuan kali ini yang dihelat secara daring, NFA lakukan Bimtek bersama para perwakilan penanggung jawab dari Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota Banten, Jawa Barat, Gorontalo, Aceh, Bangka Belitung, dan Sulawesi. Bimtek ini bertujuan untuk mengingatkan kembali tujuan dan pentingnya penyusunan Neraca Pangan Daerah serta berdiskusi terkait kendala apa saja yang dihadapi selama penyusunan Neraca Pangan Daerah.
Bimtek dilaksanakan secara menyeluruh dimulai dari pengenalan menu dan fungsinya serta simulasi input data hingga bagaimana modifikasi data. Harapannya para penanggung jawab Neraca Pangan Daerah dapat semakin memahami cara penginputan data tanpa ada kendala berarti.
Sebagaimana diketahui, Neraca Pangan Daerah merupakan alat untuk memperkirakan kondisi ketersediaan dan kebutuhan pangan di wilayah tertentu pada waktu yang akan datang. Ini dapat menjadi dasar untuk merencanakan kebutuhan produksi, ekspor, impor, dan stok/cadangan pangan terkait.