Banten - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Aan Muawanah mengungkapkan untuk meningkatkan ketahanan pangan keluarga pihaknya kini terus mengembangkan program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di daerahnya.
“Pekarangan Pangan Lestari ini sangat bagus. Saya yakin program ini tidak hanya mampu memperkokoh ketahanan pangan keluarga, juga mengatasi rentan rawan pangan," ungkapnya saat ditemui dikantornya, Selasa (4/5/2021).
Menurutnya program P2L dapat dilakukan dengan mengajak beberapa pihak terkait sehingga nantinya tidak ada lagi lahan-lahan kosong tanpa tanaman.
"Kami juga berencana akan mengembangkan P2L bekerjasama dengan developer perumahan, dan pondok pesantren yang ada di Banten yang jumlahnya lebih dari 4.000 lembaga," ujarnya.
"Kalau ini bisa kita lakukan, ketahanan pangan masyarakat akan kuat. Karena itu, kami juga mohon dukungan semua pihak," tambah Aan Muawanah.
Program P2L yang dikembangkan Badan Ketahanan Pangan, sesuai dengan arah dan kebijakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk mengajak masyarakat mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan.
Sementara itu, Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi, mengingatkan kepada Dinas Ketahanan Pangan agar terus melakukan pembinaan.
"Konsep P2L ini sangat bagus, agar kebutuhan pangan keluarga bisa didapat dari pekarangan sendiri, karena itu keberlanjutannya harus benar-benar diperhstikan," pesan Agung diberbagai kesempatan.
Salah satu P2L yang cukup bagus perkembangannya adalah yang dikelola Kelompok Wanita Tani (KWT) Cahaya Mandiri yang berada di kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, kota Cilegon, Banten.
Kelompok yang menggarap lahan pekarangan 1.000 meter dengan 30 anggota ini mengusahakan kacang panjang, mentimun, cabai, tomat dan terung. Selain itu juga ada singkong, jagung, dan talas.
"Melihat manfaat dari pemanfaatan pekarangan, kami bertekad untuk terus mengembangkan lahan pekarangan. Ini kan bisa untuk konsumsi sendiri, dan sisanya bisa dibagikan atau dijual," ujar Ketua KWT Cahaya Mandiri Lisnawati.
Rilis Kementan, 5 May 2021
Nomor : 445/R-KEMENTAN/5/2021