Pemberdayaan Kawasan Mandiri Pangan

Perwujudan pemberdayaan masyarakat dalam rangka kemandirian pangan, dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat miskin melalui padat karya dan penurunan stunting di wilayah rentan rawan pangan di pedesaan. Untuk memantapkan dan mempercepat pengentasan kemiskinan melalui padat karya dan penurunan stunting di wilayah rentan rawan pangan, maka pada tahun 2019 dikembangkan Pengembangan Korporasi Usahatani (PKU). Korporasi yang dibentuk terdiri dari 1 (satu) desa yang meliputi 2 (dua) kelompok dengan jenis usaha/komoditas yang sama atau berbeda jenis. Alokasi kegiatan Pengembangan Korporasi Usahatani di 13 kawasan pada 12 kabupaten. Pengembangan Korporasi Usahatani merupakan kawasan yang dibangun dengan melibatkan keterwakilan masyarakat yang berasal dari desa-desa terpilih, untuk menegakkan masyarakat miskin melalui padat karya dan penurunan stunting di wilayah rentan rawan pangan menjadi masyarakat mandiri.

Tujuan kegiatan Pengembangan Korporasi Usahatani yaitu:

  • meningkatkan pemberdayaan masyarakat miskin melalui padat karya dan penurunan stunting di wilayah rentan rawan pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan masyarakat berlandaskan kemandirian;
  • meningkatkan pengelolaan kelembagaan masyarakat untuk ketahanan pangan masyarakat; dan
  • meningkatkan dukungan lintas sektor untuk pengembangan prasarana sarana perdesaan dan perekonomian masyarakat.

Sasaran kegiatan Pengembangan Korporasi Usahatani adalah Rumah Tangga Miskin (RTM), prevalensi stunting berdasarkan Data Kemiskinan yang dikeluarkan oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian PPN/Bappenas di wilayah rentan rawan pangan yang mempunyai potensi pengembangan komoditas unggulan di 13 kawasan pada, 12 kabupaten. Adapun indikator keberhasilan kegiatan Pengembangan Korporasi Usahatani adalah sebagai berikut:

  • Indikator Keluaran (Output)
  • Terbentuknya lokasi Pengembangan Korporasi Usahatani;
  • Tersalurnya dan termanfaatkannya Dana Bantuan Pemerintah untuk pengembangan usaha produktif;
  • Terbentuknya kelembagaan masyarakat (kelompok tani, Lembaga Keuangan Kawasan/LKK dan Forum Komunikasi Kawasan/FKK);
  • Indikator Hasil (Outcome)
  • Menurunnya Rumah Tangga Miskin pada wilayah rentan rawan pangan di lokasi Pengembangan Korporasi Usahatani;
  • Berkembangnya usaha dan modal kelompok tani
  • Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat dalam mengelola kegiatan usaha.

Dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan penurunan stunting di wilayah rentan rawan pangan, Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian akan mengembangkan kegiatan Pengembangan Korporasi Usahatani yang dititikberatkan pada hasil FSVA (Food Security and Vulnerability Atlas) Nasional 2015, tingkat kemiskinan, dan prevalensi stunting. Hal tersebut sejalan dengan salah satu tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu pada tahun 2030, menghilangkan kelaparan dan menjamin akses bagi semua orang. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Korporasi Usahatani dilakukan dalam 3 (tiga) tahap selama 3 (tiga) tahun: Tahap Pengembangan (tahun I), Tahap Kemandirian (tahun II), dan Tahap Keberlanjutan/Exit Strategy (tahun III).

No.

Tahapan

Kegiatan

1.

Pengembangan
  • Penyusunan RUK;
Pencairan dan pemanfaatan dana Banper Tahap I;
Pelatihan dan pendampingan;
Apresiasi pengembangan kawasan;
Pengembangan usaha produktif;
Konsolidasi pendampingan;
Pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengelola kelembagaan;
Koordinasi kawasan mandiri pangan;
Monitoring dan evaluasi.

2.

Kemandirian
Penyusunan RUK;
Pencairan dan pemanfaatan dana Banper Tahap II;
Pelatihan teknis dan pendampingan;
Perluasan usaha produktif;
Koordinasi dan integrasi lintas sektor;
Monitoring dan evaluasi.

3.

Keberlanjutan/Exit Strategy
Pembinaan;
Koordinasi lintas sektor dan stakeholder;
3.  Monitoring dan evaluasi.


Dalam pelaksanaan kegiatan Kawasan Mandiri Pangan terdapat penyuluh pertanian atau petugas lapangan yang diutamakan berpengalaman di bidang penyuluhan pertanian atau biasa disebut sebagai pendamping. Pendamping ini kemudian bekerja sama dengan Forum Komunikasi Kawasan (FKK) dan Lembaga Keuangan Kawasan (LKK) untuk mendampingi dan menggerakkan kegiatan kelompok. FKK adalah lembaga yang ditumbuhkan oleh masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat/adat, tokoh agama, perwakilan aparat desa/kelurahan, penggerak PKK, kader kesehatan, penyuluh pendamping yang berfungsi sebagai penggerak pembangunan ketahanan pangan di kawasan. Sedangkan LKK adalah lembaga yang ditumbuhkan oleh kelompok masyarakat dalam suatu kawasan, yang bertugas untuk mengelola keuangan bersama sebagai modal usaha produktif.

Strategi yang digunakan untuk pencapaian tujuan kegiatan Kawasan Mandiri Pangan dilaksanakan melalui prinsip kemandirian, kecukupan ekonomi, partisipatif, transparan, dan kredibel. Pendekatan kegiatan Kawasan Mandiri Pangan dilakukan melalui tiga komponen, yaitu: (1) pemberdayaan masyarakat, (2) penguatan kelembagaan masyarakat, (3) peningkatan koordinasi lintas sektordengan rincian kegiatan sebagai berikut :

Komponen

Kegiatan

Output

Pemberdayaan Masyarakat
Penyusunan RUK masing-masing kelompok;
Pencairan dana Bantuan Pemerintah berdasarkan Rencana Pengeluaran Dana (RPD) (rekapitulasi RUK);
Pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah;
Pelatihan dan pendampingan;
Apresiasi pengembangan kawasan;
Konsolidasi pendampingan;
Penyusunan aset awal kelompok;
Perkembangan usaha kelompok;
Pelaporan kegiatan kawasan.
Dokumen RUK;
Dokumen Rencana Pengeluaran Dana (RPD), dokumen SP2D dan BAST pencairan dana;
Dokumen pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah (BAST dari kelompok ke PPK, dan persyaratan pendukung lainnya);
Laporan pelatihan teknis dan pendampingan;
Laporan pelaksanaan apresiasi;
Laporan konsolidasi pendamping;
Laporan aset awal;
Laporan perkembangan usaha;
Laporan kegiatan kawasan.
Penguatan Kelembagaan Masyarakat
Pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengelola kelembagaan;
Penguatan kelembagaan keuangan.
Laporan pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengelola kelembagaan;
Laporan penguatan kelembagaan kawasan.
Dukungan Lintas Sektor
Koordinasi kawasan mandiri pangan;
Koordinasi kemitraan usaha.
Laporan rapat koordinasi lintas sektor dan stakeholder;
Laporan rapat koordinasi kemitraan usaha.

Fasilitasi pemerintah melalui dana bantuan pemerintah (Banper) diharapkan mampu mengoptimalkan input yang meliputi: sumber daya alam, sumber daya manusia, dana, teknologi, dan kearifan lokal untuk menggerakkan sistem ketahanan pangan. Banper diberikan melalui DIPA Badan Ketahanan Pangan dalam pelaksanaannya melalui dana dekonsentrasi. Banper yang diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan dilaksanakan melalui mekanisme Langsung (LS) dari rekening Kas Negara ke rekening penerima bantuan.

Dana bantuan pemerintah tahap pengembangan yang sudah ditransfer ke salah satu rekening kelompok diserahterimakan kepada LKK yang telah dibentuk untuk dikelola lebih lanjut. Dana bantuan pemerintah yang sudah dicairkan selanjutnya dimanfaatkan oleh kelompok sesuai dengan RUK yang diajukan. Pemanfaatan dana dipergunakan untuk usaha budidaya tanaman pangan, hortikultura, ternak (unggas/ kambing/domba) dan biaya kerja (HOK). HOK maksimal digunakan sebesar 20 persen dari dana bantuan pemerintah yang diterima. Pemanfaatan dana bantuan pemerintah hanya untuk digunakan di tahun berjalan. Jika terdapat dana yang tidak digunakan harus disetor ke kas negara setelah selesai masa kerjasama atau di akhir tahun yang dituangkan dalam BAST akhir tahun.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.