Lumbung Pangan Masyarakat (LPM)

Persoalan pangan tidak semata menjadi domain tanggung jawab pemerintah namun perlu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.  

Pengembangan cadangan pangan masyarakat ini, memiliki dua sisi relevansi yakni : (1) Memantapkan keberadaan cadangan pangan untuk mewujudkan keterjaminan atas ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Untuk itu perlu ada sinergitas antar anggota kelompok penerima manfaat, penyuluh pertanian, aparat ketahanan pangan pusat dan daerah. (2)Mengembangkan peran serta masyarakat secara optimal untuk mengembangkan kelembagaan cadangan pangan masyarakat. Hal ini mengarah pada upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan kegiatan usaha ekonomi produktif di bidang pangan yang pengelolaannya dilakukan secara sinergis oleh kelembagaan lumbung pangan masyarakat. 

Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) yang dibangun dan dikembangkan oleh Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan sejak tahun 2009-2016 mencapai 3.826 LPM; diantaranya  3.296 LPM sudah masuk pada Tahap Pengembangan dan 1.622 LPM pada masuk Tahap Kemandirian. Hingga tahun 2018, konsepsi pengembangan LPM terjabar sebagai berikut: a) Tahap Penumbuhan, pembangunan fisik lumbung pangan melalui DAK Fisik Bidang Pertanian; b) Tahap Pengembangan, pemberian fasilitasi melalui APBN untuk pengisian cadangan pangan c) Tahap Kemandirian, pemberian fasilitasi melalui APBN untuk penguatan kelembagaan. 

Seiring dengan perkembangan konstelasi kebijakan pembangunan pertanian, konsepsi LPM pada tahun 2019 mengalami dinamika perubahan  bahwa untuk Tahap Pengembangan akan diberikan fasilitasi melalui APBN kepada kelompok LPM yang dibangun melalui DAK Fisik Bidang Pertanian Tahun  2016 atau DAK tahun sebelumnya yang belum pernah mendapatkan pengisian cadangan pangan. Pemberian Banper ini hanya akan diberikan satu kali sehingga kelompok ini pada tahap selanjutnya di tahun 2020, yaitu pada Tahap Kemandirian tidak lagi mendapat bantuan pengisian dari APBN. Kelompok diharapkan sudah dapat mandiri mengelola cadangan pangannya. Peningkatan jumlah Banper yang disalurkan kepada kelompok LPM utamanya untuk mengoptimalkan pengelolaan cadangan pangan yang disertai dengan pengembangan usaha ekonomi produktif untuk memantapkan kesejahteraan dan mewujudkan ketahanan pangan masyarakat. 

Selanjutnya, di tahun 2019 pemerintah pusat melalui anggaran DAK Fisik Bidang Pertanian telah mengalokasikan untuk Tahap Penumbuhan berupa pembangunan fisik LPM. Alokasi tersebut digunakan untuk pembangunan LPM yang dilengkapi dengan sarana pendukung (lantai jemur dan/atau RMU beserta rumah RMU), untuk mengoptimalkan peran lumbung sebagai penyedia pangan.  Adapun untuk lumbung yang dibangun pada tahun 2019 tersebut pengisian LPM difasilitasi melalui APBD.  Lumbung baru yang mendapatkan alokasi DAK ini difokuskan pada wilayah sentra produksi padi.

Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat bertujuan : 

1. Meningkatkan volume cadangan pangan kelompok untuk menjamin akses dan kecukupan pangan bagi anggotanya; dan 

2. Meningkatkan modal kelompok melalui pengembangan usaha ekonomi produktif di bidang pangan.

Sasaran Kegiatan Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat TA 2019 adalah 443 (empat ratus empat puluh tiga) kelompok penerima manfaat yang berada di 25 (dua puluh lima) provinsi yang tersebar di 135 kabupaten. Kelompok ini merupakan penerima manfaat pembangunan lumbung pangan melalui anggaran DAK Fisik Bidang Pertanian Tahun 2016 atau DAK tahun sebelumnya yang belum pernah mendapat bantuan pemerintah melalui APBN untuk pengisian cadangan pangan.


BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.