Pemberdayaan Pekarangan Pangan

Pada Tahun 2018, Badan Ketahanan Pangan melalui Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan kembali meluncurkan Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), dalam rangka mempercepat penganekaragaman pangan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Dengan adanya anjuran pemanfaatan pekarangan sangatlah tepat untuk memenuhi pangan dan gizi keluarga, mengingat selama ini pekarangan dan lahan disekitar lainnya belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal lahan tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai penghasil pangan, dalam memperbaiki gizi keluarga sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga. Manfaatnya sangat besar, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Untuk itu, Pemerintah telah menganjurkan agar memanfaatkan setiap jengkal tanah termasuk lahan tidur, galengan, maupun tanah kosong yang tidak produktif.

Pelaksanaan kegiatan KRPL Tahun 2018 dibiayai dengan dana Bantuan Pemerintah melalui dana dekonsentrasi di provinsi. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat untuk membentuk pola konsumsi pangan yang baik. Kegiatan KRPL juga dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penurunan kemiskinan melalui kegiatan padat karya, penanganan daerah stunting, serta penanganan daerah rentan rawan pangan. Untuk mempercepat akselerasi gerakan pemanfaatan pekarangan melalui konsep KRPL, perlu dijalin kerja sama kemitraan dengan pihak swasta, antara lain berupa Corporate Social Responsibility (CSR)/Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Kerjasama tersebut dapat dilakukan baik bidang pangan maupun bidang lainnya seperti pendidikan dengan sosialisasi kepada anak usia dini atau masyarakat lainnya. Pelaksanaan kegiatan KRPL perlu dilakukan secara terintegrasi dengan kegiatan lainnya, baik dalam pelaksanaan maupun pembiayaannya. Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai integrator utama di daerah, memiliki peranan penting dalam mengkoordinasikan kegiatan KRPL, khususnya terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai agen pembawa perubahan (agent of change).

Adapun tujuan kegiatan KRPL yaitu:

memberdayakan rumah tangga dan masyarakat dalam penyediaan sumber pangan dan gizi melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal;

meningkatkan kesadaran, peran, dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA).

Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan KRPL di 2.300 kelompok baru pada 442 kabupaten/kota di 33 provinsi dengan prioritas daerah rentan rawan pangan berdasarkan Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA)/Peta Ketahanan dan Kerawanan Pangan serta kabupaten prioritas penanganan Stunting. Untuk mengukur keberhasilan kegiatan KRPL, digunakan beberapa indikator keberhasilan, yaitu :

Indikator Keluaran (Output): Jumlah KRPL yang dikembangkan sebanyak  2300 kelompok .

2.    Indikator Hasil (Outcome): Meningkatnya frekuensi konsumsi sayuran, buah dan protein hewani pada kelompok KRPL

3.    Indikator Manfaat: Meningkatnya skor PPH

 

Sasaran kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2015 – 2019

Uraian
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Kawasan Rumah Pangan Lestari
             4.410
             2.894
             1.306
             2.612
2.612





Sumber : renstra Badan Ketahanan Pangan

Optimalisasi pemanfaatan pekarangan dilakukan melalui upaya pemberdayaan kelompok masyarakat untuk budidaya pada lahan pekarangan maupun pengolahan hasilnya. Pekarangan yang selama ini belum dimanfaatkan adalah potensi yang dapat dikelola sebagai sumber pangan dan gizi keluarga. Upaya pemanfaatan lahan melalui KRPL dilakukan dengan membudidayakan berbagai jenis tanaman, ternak, dan ikan sebagai tambahan untuk memenuhi ketersediaan pangan sumber karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral. Manfaat lain yang diperoleh dari kegiatan ini adalah berkurangnya pengeluaran keluarga sekaligus dapat memberikan tambahan pendapatan keluarga jika hasil yang diperoleh telah melebihi kebutuhan pangan keluarga.

Kegiatan KRPL dilakukan dalam lokasi pekarangan serta lingkungan perumahan lainnya seperti asrama, pondok pesantren, rusun dan lain-lain, dalam suatu kawasan. Melalui kegiatan KRPL ini diharapkan akan terbentuk suatu kawasan yang kaya sumber pangan yang diproduksi sendiri dari hasil pemanfaatan pekarangan. Pendekatan pengembangan KRPL dilakukan melalui pengembangan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture), dengan komponen kegiatan sebagai berikut:

kebun bibit sebagai penyedia bibit tanaman dan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan KRPL;

demplot sebagai laboratorium lapangan sarana edukasi bagi anggota kelompok dalam mengembangkan kebun pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal;

pengembangan lahan pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal sebagai penyedia sumber pangan keluarga;

pengembangan kebun sekolah sebagai sarana edukasi bagi anak-anak sekolah untuk mengenal berbagai jenis tanaman sebagai sumber pangan dan mempelajari cara budidaya tanaman yang mudah;

pengolahan hasil pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal dengan konsep B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman) sebagai edukasi bagi anggota kelompok dalam mengolah hasil pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal menjadi menu keluarga yang memenuhi syarat B2SA.

  • Mulai tahun 2018, kegiatan KRPL akan dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan yaitu:
  • Tahap Penumbuhan (Tahun Pertama)
  • Pada tahap ini optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan dengan konsep KRPL mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 50.000.000, minimal beranggotakan 30 rumah tangga/orang yang beraktivitas dalam satu kawasan dengan kegiatannya meliputi:
  • Pembangunan kebun bibit
  • Pembuatan demplot kelompok sebagai laboratorium lapangan
  • Pengembangan lahan pekarangan anggota
  • Pembuatan Kebun Sekolah
  • Pengolahan hasil pekarangan dengan konsep B2SA
  • Pendampingan
  • Tahap Pengembangan (Tahun Kedua)
  • Kelompok KRPL yang telah ditumbukan pada tahun pertama, akan dilanjutkan pada tahun ke 2 (Tahap Pengembangan). Pada tahap pengembangan, kelompok KRPL akan mendapatkan bantuan pemerintah sebesar RP 15.000.000 untuk melaksanakan komponen kegiatan sebagai berikut:
  • Pengembangan kebun bibit
  • Pengembangan demplot kelompok
  • Pengembangan pekarangan anggota baru
  • Pengembangan kebun sekolah
  • Pengolahan hasil pekarangan dengan konsep B2SA
  • Pendampingan
  • Kelompok yang yang dapat melanjutkan ke tahap pengembangan harus memenuhi sebagai berikut:
  • a. jumlah anggota telah bertambah menjadi minimal 40 rumah tangga
  • b. demplot, kebun bibit masih eksis dan aktif.
  • 3.    Tahap Kemandirian (Tahun Ketiga)
  • Pada tahap ini, jumlah anggota telah bertambah menjadi 50 rumah tangga atau lebih, pemerintah pusat hanya melakukan monitoring dan pendampingan kegiatan KRPL sedangkan untuk pemeliharaan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui dukungan APBD.
  • Dalam pelaksanaanya, kegiatan KRPL didampingi oleh pendamping kelompok dan kabupaten/kota, serta dikoordinasikan bersama dengan provinsi dan kabupaten/kota. Pendamping dan aparat tersebut diharapkan dapat mengawal pemanfaatan dana dan membantu kelompok dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan. Sumber pendanaan untuk membiayai kegiatan KRPL tahun 2018 berasal dari APBN dan diharapkan pula partisipasi dari sumber pendanaan lainnya seperti APBD provinsi, APBD kabu­paten/kota, swadaya masyarakat, dan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR)/Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Dana APBN yang dialokasikan di provinsi berupa dana dekonsentrasi bantuan pemerintah. Bantuan pemerintah untuk kegiatan KRPL diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung sekaligus ke rekening kelompok sasaran penerima. Dana bantuan pemerintah tersebut dialokasikan untuk pengadaan barang oleh kelompok penerima manfaat yang digunakan pada kegiatan KRPL.

Pelaksanaan kegiatan KRPL merupakan tugas bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sesuai dengan semangat dan paradigma baru pembangunan, peran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan KRPL harus dikedepankan sebagai pelaku utama penentu keberhasilan program. Peranan pemerintah terbatas pada fungsi pelayanan, penunjang, fasilitasi, dan motiva­si.

Pada tingkat nasional, Kepala Badan Ketahanan Pangan mengkoordinasikan instansi terkait baik kementerian/lembaga terkait, pihak swasta, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk memperlancar kegiatan KRPL. Penanggung jawab kegiatan di daerah adalah Dinas/Unit Kerja yang menangani Ketahanan Pangan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan melibatkan instansi dan dinas terkait seperti Dinas yang menangani Pertanian, Peternakan dan Perikanan, Kesehatan, Pendidikan, Perdagangan, serta perguruan tinggi, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya seperti PKK tingkat provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, kelurahan dan desa. Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan KRPL perlu dilakukan koordinasi secara berjenjang dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat pusat.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.