JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan mengantisipasi kecurangan dalam distribusi bahan pangan, karena tindakan itu dapat mempersulit kehidupan rakyat.
Hal tersebut disampailan Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR bersama DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
"Pemerintah yang saya pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan. Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu. Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, pemerintah akan konsekuen menggunakan segala kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1, yang berbunyi, "Pelaku Usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar".
Presiden Prabowo juga memastikan pemerintah pastikan perusahaan-perusaahan besar yang melanggar hukum. "Kami akan selamatkan rakyat. Kami pastikan rakyat Indonesia tidak menjadi korban serakahnomics - korban para pengusaha yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia," katanya.
Selain itu, Prabowo menyatakan pemerintah tidak akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia. "Kita akan gunakan UUD 1945 Pasal 33 yang sudah sangat jelas, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," katanya.
Sumber: https://infopublik.id/kategori/hut-ri/933345/pemerintah-antisipasi-kecurangan-distribusi-pangan