BADAN PANGAN NASIONAL
Pemerintah Bersama UMKM dan Asosiasi Laksanakan Rakor SPHP, Jaga Pasokan san Stabilitas Harga Jagung

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Jagung bersama sejumlah koperasi/asosiasi peternak UMKM Pinsar Indonesia (PPN) Lampung, Kendal, Solo Raya, dan Blitar untuk mengantisipasi dinamika pasokan dan harga Jagung pada Jumat (09/06/2023).


Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan NFA Maino Dwi Hartono menjelaskan sasaran penerima manfaat SPHP Jagung yaitu peternak mikro dan kecil dengan populasi kurang dari 11.500 ekor di 7 provinsi dan 40 kabupaten sentra. Data peternak by name by address bersumber dari Kementerian Pertanian diperkirakan sebanyak 3.951 peternak dengan total populasi 17.5 juta ekor ayam dan estimasi sejumlah 63.327 ton jagung.


"Kami bersama Perum Bulog sudah menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan, hanya tinggal menunggu data penerima manfaat by name by address dari Direktorat Bitpro Kementan," ungkapnya.


Selanjutnya untuk memastikan kebenaran serta penguatan data penerima manfaat, NFA mewajibkan validasi dilakukan melalui Pemerintah Desa/Kecamatan, Dinas Peternakan Daerah, dan Direktorat Bitpro Kementerian Pertanian sebagaimana arahan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi agar data yang tersedia harus akurat, transparan, dan akuntabel.


Upaya ini dilaksanakan untuk mengembalikan harga jagung ke tingkat yang wajar sehingga harga pakan ternak akan terkoreksi turun yang juga akan memberikan dampak positif bagi stabilitas harga ayam dan telur di tingkat konsumen sesuai instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.


Sebagaimana diketahui pelaksanaan SPHP Jagung berdasarkan amanat Perbadan 13/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) yang telah diatur lebih lanjut dalam Perbadan 15/2023 tentang SPHP Beras, Jagung, dan Kedelai, telah ditindaklanjuti dengan Kepbadan 64/2023 tentang Juklak SPHP Jagung di Tingkat Konsumen. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian Juklak untuk mengatur secara detail untuk volume, jangka waktu, jumlah peternak, harga penjualan, serta titik pembagiannya.


Rakor dihadiri Deputi III KSP, Asdep Pangan Kemenko Perekonomian, Perwakilan Kemendag, Kementan, BPS, Ombudsman RI, Dinas yang menangani urusan peternakan Sumut, Sumbar, Lampung, Jabar, Jateng, DIY, dan Jatim, serta Perum Bulog.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.