Kebijakan Pemerintah tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai (Program SHK) antara lain dengan menentukan harga pembelian kedelai petani (HBP) yang diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi petani. Penetapan HBP kedelai sudah di keluarkan sebanyak 5 (lima) kali sejak digulirkannya kebijakan SHK pada pertengahan tahun 2013, yaitu: (1) periode Juli-September 2013 sebesar Rp 7.000/kg (Permendag No.25 tahun 2013); (2) periode Oktober-Desember 2013 sebesar Rp 7.400/kg (Permendag No.59 tahun 2013) naik sekitar 5,71 persen; (3) periode Januari-Maret 2014 sebesar Rp 7.500/kg (Permendag No.84 tahun 2013) naik sekitar 1,4 persen; (4) periode April-Juni 2014 sebesar Rp 7.500/kg (Permendag No. 18 Tahun 2014), masih tetap dengan peridoe sebelumnya; dan (5) periode Juli-September 2014 sebesar Rp 7.600/kg (Permendag No. 38 Tahun 2014), naik sekitar 1,33 persen dari periode sebelumnya.
Peningkatan HBP kedelai periode Juli-September 2014 antara lain berdasarkan pertimbangan adanya peningkatan harga benih kedelai ditingkat petani sekitar Rp 100/kg. Selain itu, peningkatan harga sarana produksi (pupuk, obat-obatan, dan tenaga kerja) juga membuat biaya usahatani tanaman kedelai menjadi lebih mahal, sehingga dengan HBP kedelai periode sebelumnya, keuntungan petani kedelai yang diperoleh menjadi berkurang.
Dengan adanya peningkatan HBP kedelai, diharapakan dapat merangsang dan mendorong petani untuk tetap menanam kedelai, serta upaya pemerintah untuk melindungi petani dari harga jatuh pada saat panen raya. Namun demikian, hal yang perlu diantisipasi adalah peningkatan HBP kedelai juga berpotensi mendorong harga eceran kedelai meningkat sehingga dikhawatirkan akan menyulitkan para produsen pengolahan kedelai (tahu dan tempe). Hal lainnya adalah harga kedelai internasional yang cenderung turun akan berdampak pada masuknya kedelai impor dalam jumlah yang cukup besar sehingga akan berpotensi harga kedelai ditingkat petani menjadi anjlok sehingga petani kembali dirugikan (@MDH).