JAKARTA – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) secara resmi meluncurkan Program Penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung Tahun 2025 pada Rabu (24/9/2025) di Kantor NFA, Jakarta. Peluncuran yang dihadiri oleh berbagai unsur terkait seperti Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Perum Bulog, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan koperasi peternak ayam petelur ini sekaligus menandai berlakunya Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Jagung di Tingkat Konsumen Tahun 2025.
Dalam Juknis tersebut disebutkan bahwa salah satu pemanfaatan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) adalah untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan jagung kepada sasaran tertentu, yaitu peternak ayam ras petelur mandiri. Untuk itu, pemerintah melalui NFA menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran jagung guna membantu pemenuhan kebutuhan peternak ayam ras petelur mandiri melalui SPHP jagung di tingkat konsumen.
Program penyaluran SPHP jagung merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 1 September 2025 yang menetapkan penyaluran SPHP Jagung sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli peternak, memastikan ketersediaan pasokan, serta menstabilkan harga jagung di tingkat konsumen (peternak mikro, kecil, dan menengah).
Diketahui, jagung merupakan bahan baku utama pakan ternak ayam ras petelur dengan kontribusi sebesar 40–50 persen dalam struktur biaya produksi. Dengan begitu, kenaikan harga jagung berdampak langsung terhadap biaya produksi telur dan berimbas pada harga jual telur sebagai sumber protein hewani yang terjangkau bagi masyarakat.
Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Asta Cita, kebijakan SPHP jagung ini menjadi bagian dari misi besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan, memperpendek rantai distribusi, memperkuat tata kelola pangan, dan menjaga keterjangkauan harga pangan strategis.
Pada tahun 2025, alokasi nasional penyaluran SPHP jagung ditetapkan sebesar 52.400 ton jagung pipilan kering. Harga ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kilogram (kg) di tingkat gudang Bulog dan maksimal Rp 5.500 per kg di tingkat peternak, dengan mempertimbangkan biaya distribusi dan faktor pendukung lainnya. Penyaluran berlangsung mulai September dengan sasaran utama peternak ayam ras petelur mandiri, khususnya skala mikro dan kecil, yang disalurkan melalui koperasi dan asosiasi peternak.
Wilayah distribusi mencakup sentra-sentra peternakan utama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara Barat. Rincian lengkap alokasi jagung SPHP dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 307 Tahun 2025. Skema alokasi ini juga mempertimbangkan kebutuhan riil berdasarkan populasi ternak serta usulan dari para peternak calon penerima manfaat.
Pelaksanaan SPHP jagung diatur secara berjenjang dan terkoordinasi. Dalam hal ini, NFA berperan menetapkan target, alokasi, serta harga, sekaligus melakukan pemantauan dan evaluasi. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menetapkan kriteria penerima, melakukan verifikasi, dan mengesahkan koperasi atau asosiasi penyalur.
Sementara itu, pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bertugas menyampaikan data, memvalidasi calon penerima, serta mengawasi pelaksanaan di lapangan. Perum Bulog bertugas menyiapkan stok Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), mendistribusikan hingga ke koperasi atau asosiasi peternak, serta menyediakan sistem informasi elektronik sebagai sarana pelaporan dan pemantauan.
Selanjutnya, koperasi atau asosiasi bertugas menyalurkan jagung kepada anggota sesuai kuota dan harga yang ditetapkan, serta menyusun laporan kepada Bulog. Di sisi lain, peternak penerima wajib menggunakan jagung untuk kebutuhan usaha sendiri dan tidak memperjualbelikannya kembali.
Proses distribusi dilakukan dengan kemasan kg dari gudang Bulog ke titik dropping point koperasi atau asosiasi. Seluruh mekanisme wajib dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Untuk memastikan transparansi, Bulog menyediakan sistem informasi elektronik, sedangkan NFA membentuk tim pemantauan bersama Satgas Pangan POLRI dan instansi terkait, dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Saya cuma pengen itu 52.400 ribu ton bisa sampai peternak dengan harga Rp 5.500 per kilogram. Nah itu poin hari ini dan tentunya tugas Bulog bersama Badan Pangan Nasional. Badan Pangan Nasional itu menugaskan Bulog, tapi sebenarnya selalu sama Badan Pangan hampir tidak bisa dipisahkan antara Badan Pangan Nasional dengan Bulog," sebut Kepala NFA Arief Prasetyo Adi.
"Skema pelaksanaan SPHP-nya, pengajuannya, siapa peternaknya, itu semuanya sudah ikut sama Juknis kita semua. Jadi kita pastikan tidak terjadi fraud. Tolong dipastikan semuanya Pak Dirut Bulog, Pak Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog. Tentunya kita titip, by name by address," kata Arief lagi.
"Selanjutnya Perum Bulog akan menerbitkan Prosedur Operasional Pelaksanaan SPHP jagung di tingkat Konsumen Tahun 2025 sesuai Juknis yang telah ditetapkan sebagai acuan bagi jajaran Perum Bulog dan koperasi/asosiasi peternak penyalur," imbuhnya.
Melalui kebijakan SPHP jagung 2025 ini, pemerintah berharap harga pakan jagung dapat tetap terkendali, peternak mandiri terlindungi, harga telur stabil dan terjangkau bagi masyarakat, serta inflasi pangan nasional tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia.
#SetahunBerdampak
———————————————
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional / National Food Agency (NFA)
374/R-NFA/IX/2025
24 September 2025
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Email: komunikasi@badanpangan.go.id
Telepon: 0877-8322-0455