BADAN PANGAN NASIONAL
Pemerintah Optimis Kisruh Selat Hormuz Tak Ganggu Ketersediaan 11 Pangan Pokok Strategis di Indonesia

JAKARTA — Ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada terganggunya jalur perdagangan internasional di kawasan Selat Hormuz belum memberikan tekanan signifikan terhadap ketahanan pangan nasional. Pemerintah memastikan ketersediaan 11 pangan pokok strategis masih aman dan tidak mengalami distorsi.  

Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy mengutarakan hal tersebut saat menerima peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Sespimti Polri) di Kementerian Pertanian, Jakarta pada Senin (27/4/2026). Sarwo bilang Proyeksi Neraca Pangan 11 komoditas berstatus aman dan sumber impor 3 komoditas pangan pun bukan berasal dari Timur Tengah.

"Kemudian pengaruh perang, kaitan dengan pangan, Indonesia belum menurut kami yang ada di jajaran Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional, belum merasakan ada dampaknya. (Ini) karena untuk 11 bahan pokok penting, ini secara Neraca dan ketersediaan sangat cukup," ujar Sestama Bapanas Sarwo.

Orang nomor dua di Bapanas ini mengatakan sampai Juni nanti, Bapanas telah memproyeksikan 11 pangan pokok strategis masih mengalami surplus, termasuk 3 pangan pokok yang masih harus diperkuat asupan dari impor. Namun ia memastikan negara sahabat yang menjadi sumber impor bukan berada di daerah konflik Selat Hormuz.

"Neraca sampai Juni, itu masih sangat surplus ini. Jadi tidak ada yang kurang. Kebetulan kaitan yang impor, contoh kedelai impor dari Amerika. Daging kerbau, India. Kalau sapi, Australia. Bawang putih dari China. Jadi tidak melewati Selat Hormuz, pengaruhnya sangat kecil. Alhamdulillah, dari sisi pangan, semoga tidak terlalu berpengaruh," beber Sarwo.

Lumayan stabilnya kondisi pangan dalam negeri salah satunya tercermin pada perkembangan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang rutin diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap pekan. Kenaikan IPH yang terbaru pada minggu keempat April 2026 kompak mencatat penurunan jumlah provinsi dan kabupaten/kota.

"Untuk perkembangan IPH sampai dengan minggu keempat April tahun 2026 ada 13 provinsi yang mengalami kenaikan IPH. Walaupun demikian jika dibandingkan pada minggu ketiga bulan April yang lalu ini ada 15 provinsi. Alhamdulillah sekarang 13 provinsi," ungkap Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono di Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta (27/4/2026).

Menukil data historis IPH secara provinsi, pada minggu pertama April jumlah provinsi yang alami kenaikan IPH sebanyak 21 provinsi. Pada minggu selanjutnya kenaikan IPH sedikit meningkat pada 22 provinsi. Namun pada minggu ketiga April mulai menurun ke 15 provinsi dan minggu keempat semakin turun menjadi 13 provinsi dengan kenaikan IPH.

"(Selanjutnya) kalau kita cermati perubahan IPH menurut kabupaten kota, alhamdulillah sampai dengan minggu keempat ada 126 kabupaten kota yang mengalami peningkatan. (Ini) mengalami penurunan dibandingkan dengan minggu ketiga April yaitu sebanyak 137 kabupaten kota," tambah Deputi BPS Ateng.

Setali tiga uang, jumlah kabupaten/kota dengan kenaikan IPH konsisten menurun sejak minggu pertama April. BPS mencatat jumlah kabupaten/kota dengan kenaikan IPH secara berurutan sejak minggu pertama April berada di 160 daerah menurun ke 149 daerah lalu 137 daerah. Terakhir pada minggu keempat April tersisa 126 daerah yang masih mengalami kenaikan IPH.

Kendati demikian, pemerintah terus mengupayakan kestabilan kondisi pangan agar tidak sampai terjadi fluktuasi. Terlebih Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman yang juga Menteri Pertanian telah menyatakan Indonesia fiks swasembada pangan. Biarpun ada pangan yang masih impor, namun pemenuhannya hanya 5 persen dari total konsumsi 11 pangan pokok yang dikonsumsi Indonesia.

"Apa itu swasembada pangan? Ini 11 komoditas, yang merah ini (impor), kurang lebih 3,5 juta ton. Total produksi kita 73 juta ton. Kalau 3,5 juta ton dibagi (73 juta ton), itu 4,8 persen. (Lalu) kalau (impor) ini dibagi dengan kebutuhan (68 juta ton), itu 5 persen lebih sedikit. Definisi yang kita sepakati, swasembada pangan adalah maksimal impor 10 persen, ini konsensus FAO, dan kita 5 persen," jelas Kepala Bapanas Amran.

Dalam pemaparannya, total impor 3 pangan pokok strategis 3,5 juta ton terdiri dari kedelai 2,6 juta ton, bawang putih 600 ribu ton, dan daging ruminansia 350 ribu ton. Sementara kebutuhan konsumsi untuk 11 pangan pokok selama setahun mencapai 68,7 juta ton. Hasil perbandingan keduanya pun diperoleh 5,1 persen.

Adapun 11 pangan pokok yang dimaksud antara lain beras, jagung pakan, cabai rawit, cabai besar, daging ayam, telur ayam, bawang merah, gula konsumsi, kedelai, bawang putih, dan daging sapi/kerbau. Dari segi produksi dalam negeri, 11 komoditas tersebut dapat mencapai hingga 73,7 juta ton selama setahun.

Untuk diketahui, pencapaian swasembada beras termaktub dalam Proyeksi Neraca Pangan Nasional Tahun 2025. Untuk beras sepanjang tahun 2025 tidak ada impor karena produksi setahun mencapai 34,69 juta ton telah dapat memenuhi kebutuhan konsumsi tahunan sebesar 31,16 juta ton.

Salah satu implikasi positifnya dapat dilihat pada torehan Nilai Tukar Petani (NTP) secara nasional yang sejak Juli 2024 selalu terjaga di atas 120. Indeks NTP yang tertinggi dalam 7 tahun terakhir tercapai di Desember 2025 dan Februari 2026 yang sama-sama berada di indeks 126,11.


--------------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

267/R-BAPANAS/IV/2026

28 April 2026

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.