BADAN PANGAN NASIONAL
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Beras

Pemerintah memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium dan memberlakukan HET beras medium. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Mei 2024. 

Diperpanjangnya relaksasi HET beras premium ini merupakan kali kedua sejak pemerintah memberlakukan kenaikan HET beras premium pada 10 Maret hingga 23 Maret 2024. Kebijakan tersebut kemudian kembali diperpanjang hingga 23 April 2024.

"Bapak Presiden berkenan untuk meningkatkan atau menjaga, menetapkan ke depan mengenai fleksibilitas harga beras yang disampaikan beberapa waktu lalu. Jadi ada fleksibilitas harga antara tanggal 10 (Maret) sampai dengan yang kemarin tanggal 23 (April), itu hari ini kita akan melakukan perpanjangan sampai 31 Mei tahun ini," kata Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/4/2024). 

Adapun besaran relaksasi HET beras premium sesuai wilayah secara rinci sebagai berikut: 

- Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumsel relaksasi HET sebesar Rp.14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp.13.900 per kg.

- Wilayah Aceh, Sumatera, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, dan Babel relaksasi HET sebesar Rp.15.400 dari HET sebelumnya sebesar Rp.14.400 per kg.

- Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp.14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp.13.900 per kg 

- Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp.15.400 dari HET sebelumnya sebesar Rp.14.400 per kg.

- Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp.14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp.13.900 per kg.

- Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp.15.400 dari HET sebelumnya sebesar Rp.14.400 per kg.

- Maluku relaksasi HET sebesar Rp.15.800 dari HET sebelumnya sebesar Rp.14.800 per kg.

- Papua relaksasi HET sebesar Rp.15.800 dari HET sebelumnya sebesar Rp.14.800 per kg.

Sementara untuk beras medium, relaksasi HET sebagai berikut:

- Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumsel relaksasi HET sebesar Rp.12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp.10.900 per kg.

- Wilayah Aceh, Sumatera, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, dan Babel relaksasi HET sebesar Rp.13.100 dari HET sebelumnya sebesar Rp.11.500 per kg.

- Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp.12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp.10.900 per kg 

- Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp.13.100 dari HET sebelumnya sebesar Rp.11.500 per kg.

- Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp.12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp.10.900 per kg.

- Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp.13.100 dari HET sebelumnya sebesar Rp.11.500 per kg.

- Maluku relaksasi HET sebesar Rp.13.500 dari HET sebelumnya sebesar Rp.11.800 per kg.

- Papua relaksasi HET sebesar Rp.13.500 dari HET sebelumnya sebesar Rp.11.800 per kg.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.