Sebelumnya pada tahun 2022 telah ditempatkan sebanyak 19 unit di 8 provinsi sentra produsen, sehingga total saat ini sebanyak 30 unit telah tersebar di provinsi sentra produsen dan konsumen.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani mengatakan, pemanfaatan prasarana dan sarana oleh para penerima manfaat akan dilakukan dengan mengacu pada skema sewa Barang Milik Negara (BMN), sesuai dengan Nota Kesepahaman yang telah disepakati bersama.
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud mencakup kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bahan pangan yang mengutamakan pembelian dari petani/peternak melalui pendampingan oleh Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Rachmi menegaskan, selaras dengan arahan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pangan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melakukan pelaporan, dan diharapkan semua penerima dapat saling bersinergi dalam hal pemenuhan pangan diseluruh wilayah.
"Pemda wajib melakukan pembinaan dan pelaporan terhadap pengelolaan prasarana dan sarana yang dilakukan oleh penerima manfaat," jelas Rachmi dalam acara penandatanganan BAST di hotel Avenzel Bekasi pada Jumat (8/12/2023).
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh pihak NFA kepada para penerima manfaat Tahun 2022 dan Tahun 2023 di hadapan PPK Kedeputian Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, dilanjutkan dengan temu bisnis oleh Perkumpulan Pelaku Logistik Indonesia (PPLI).
Adapun prasarana dan sarana yang diserahkan berupa Cold Storage, Reefer Container, Air Blast Freezer, dan Heat Pump Dryer kepada pelaku usaha pangan dari daerah Kota Tanjung Pinang - Kepri, Kab. Karimun - Kepri, Kota Medan - Sumut, Kab. Bandung - Jabar, Kota Semarang - Jateng, Kab. Sleman - DIY, Kota Denpasar - Bali, Kota Samarinda - Kaltim, Kab. Sidrap - Sulsel, dan Kab. Gowa - Sulsel.