Badan Pangan Nasional / NFA bersama KemenPAN RB, Kemendagri, Kemenkumham dan BKN menata organisasi nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah bidang pangan.
Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum NFA Anas mengatakan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional perlu dukungan perangkat daerah pada pertemuan di Bogor (4/08/2023).
Anas juga mengatakan pangan berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan pelayanan dasar dan merupakan urusan wajib. Sehingga menjadi kewajiban lembaga yang membidangi urusan pemerintahan, salah satunya Badan Pangan Nasional yang merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan untuk membentuk norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang salah satunya Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah, kata Anas.
Pembina Pokja 14 Kemenkumham Andrie Amoes mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian menetapkan pedoman nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah. Tentunya Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang disusun saat ini untuk menjalankan tugas dan fungsi di bidang pangan, kata Andrie.
Sistematika Pedoman nomenklatur perangkat daerah terdiri atas : bentuk, nomenklatur, dan tipe. Bentuk perangkat daerah dapat berbentuk dinas, untuk nomenklatur diserahkan kepada perangkat daerah, untuk penetuan tipe berdasarkan tipologi perangkat daerah, jelas Andrie.
Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Eko mengatakan pedoman nomenklatur perangkat daerah disusun secara normatif, selanjutnya pelaksanaan di daerah menyesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan daerah, dan hasil pemetaan serta tidak melanggar prinsip otonomi daerah.
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintahan DaerahKemenpan RB Istiyadi menyampaikan penyusunan pedoman nomenklatur perangkat daerah tentunya mengikuti perkembangan reformasi birokrasi yaitu penyederhanaan birokrasi.