SEMARANG – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmen kuat untuk menertibkan pelaku usaha yang menjual pangan di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 Wilayah Jawa Tengah di Semarang, Jumat (13/2/2026).
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy menegaskan, usai pelaksanaan Rakorda, tim Satgas bersama Ditkrimsus Polda Jawa Tengah langsung bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Hari ini kami bersama Wadirkrimsus Polda Jawa Tengah menemukan komoditas yang dijual di atas HAP, yaitu ayam ras Rp42.000 per kilogram atau Rp2.000 di atas HAP, serta bawang putih Rp44.000 per kilogram dari ketentuan Rp38.000. Kami sudah meminta pelaku usaha segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Kami akan memberikan edukasi dalam bentuk teguran sebagai langkah awal dan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan kepatuhan. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat,” lanjut Sarwo.
Wadirkrimsus Polda Jateng, AKBP Andry Agustiano menegaskan bahwa aparat penegak hukum bersama Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan akan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya menjelang periode peningkatan konsumsi masyarakat. Pengawasan dilakukan secara langsung di lapangan untuk memastikan harga tetap stabil, pasokan tersedia, dan distribusi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami bersama tim Satgas melakukan pengecekan langsung untuk memastikan harga stabil dan stok tersedia. Nah tadi masih ditemukan komoditas yang dijual di atas ketentuan. Ke depan, akan kami tertibkan sehingga harga sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Sekali lagi kami mengingatkan, satgas tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang ‘nakal’,” ujarnya.
Secara terpisah, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran harga pangan dan siap menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri.
“Kami sampaikan kepada seluruh pengusaha seluruh Indonesia, aku memohon atas nama pemerintah tidak menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi yang ditentukan oleh pemerintah. Sekali lagi jangan ada menaikkan harga, kalau ada yang melanggar aku cari produsennya, bila perlu cabut izinnya,” ujar Amran dalam konferensi pers seusai meluncurkan Gerakan Pangan Murah Serentak di Pasar Tani, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Pemerintah memastikan penguatan Satgas Pangan menjadi langkah strategis untuk menjaga harga pangan, serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan. Negara hadir untuk memastikan pangan tersedia dengan harga yang wajar, adil, dan sesuai ketentuan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Imlek, Ramadan, dan Idulfitri.
--------------------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
079/R-BAPANAS/II/2026
13 Februari 2026







