Dalam rangka pengawasan keamanan dan mutu pangan khususnya pangan segar, Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian melalui Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud. Penetapan Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan sebagai institusi yang berwenang dalam pengawasan keamanan pangan ditetapkan dalam Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Selain itu, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 568/Kpts/OT.010/9/2015 tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Urusan Tugas dan Fungsi di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan, yang meliputi kewenangan sebagai Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO), penerbitan persetujuan nomor pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) berasal dari pemasukan selaku ketua OKKPP atas nama Menteri Pertanian, dan Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pusat (OKKPP). Dengan adanya pengalihan kewenangan dari PPHP kepada BKP, maka bertambah juga tugas dan fungsi BKP, khususnya Bidang Keamanan Pangan Segar.
Indikator kinerja hasil pengawasan keamanan pangan segar dituangkan dalam rekomendasi pengawasan keamanan dan mutu pangan segar yang terdiri dari 1 (satu) rekomendasi di pusat, 34 rekomendasi di provinsi dan 51 rekomendasi di kota/kabupaten yang terdiri dari kegiatan-kegiatan yang telah direalisasikan. Pencapaian kinerja di tahun 2016 adalah 100% terpenuhi (1 pusat, 34 provinsi, dan 51 kota/kabupaten). Keberhasilan pencapaian kinerja tersebut tidak lepas dari dukungan pusat kepada daerah melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan, pemantauan dan evaluasi. Anggaran yang dialokasikan di pusat pada dasarnya direalisasikan untuk mendukung dan melakukan asistensi terhadap pelaksanaan kegiatan pengawasan keamanan dan mutu pangan di daerah. Selain dukungan anggaran, dukungan sumber daya yang lain seperti sumber daya manusia, penggunaan teknologi informasi, dan fasilitas kantor juga sangat mendukung terlaksananya kegiatan. Sumber daya manusia yang menangani keamanan pangan di pusat sebanyak 24 orang dengan berkoordinasi dengan petugas-petugas daerah di 34 provinsi dan 51 kabupaten/kota telah mendukung pencapaian kegiatan ini.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan keamanan dan mutu pangan di pusat dan daerah secara garis besar diarahkan pada kegiatan: (1) koordinasi dan kelembagaan penanganan keamanan pangan segar; dan (2) pemantauan dan pengawasan keamanan pangan segar. Pada pelaksanaannya, secara garis besar arah kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meminimalkan beberapa permasalahan, seperti: (1) kurangnya komitmen daerah terhadap penanganan keamanan pangan; (2) rendahnya pemahaman produsen, konsumen termasuk aparat mengenai penanganan keamanan pangan segar; (3) adanya pelaku usaha buah dan sayur yang belum menerapkan good practices pada kegiatannya; (4) kendala administrasi dalam pencairan anggaran; (5) terbatasnya SDM, sarana prasarana dan laboratorium yang telah diakreditasi; (6) masih kurangnya kerja sama/koordinasi antara instansi terkait dalam mempromosikan keamanan pangan segar; (7) belum optimalnya perencanaan kegiatan, dan lain-lain. Beberapa hal yang telah diidentifikasi sebagai hambatan telah diupayakan beberapa antisipasi dengan melakukan:
1. Koordinasi, sosialisasi dan sinkronisasi melaui kegiatan rapat, pertemuan, penyusunan pedoman, dan lain-lain;
2. Koordinasi dengan Dinas Pangan Daerah dalam penguatan penanganan keamanan pangan segar;
3. Penguatan kelembagaan melalui dukungan penganggaran dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengawas berupa pelatihan/bimbingan teknis dan sertifikasi profesi;
4. Optimalisasi fungsi pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT);
5. Advokasi dalam peningkatan anggaran daerah dalam penanganan keamanan pangan dan peningkatkan sarana dan prasarana penunjang pengawas keamanan pangan segar;
6. Sosialisasi dan promosi keamanan pangan yang berkesinambungan melibatkan instansi terkait.
Pengawasan pangan segar yang dilakukan oleh BKP dan pemerintah daerah dilaksanakan terhadap pangan segar di peredaran maupun pada proses produksi (on farm), yaitu dengan melakukan sertifikasi Prima 1, 2 dan 3 serta Surveilen oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah/Pusat (OKKPD/OKKPP) kepada petani/kelompok tani/pelaku usaha. Sertifikasi Prima 3 diberikan kepada produk pertanian yang memenuhi persyaratan dilihat dari aspek keamanan pangan; sedangkan untuk Prima 2 dilihat dari aspek keamanan dan mutu pangan; dan Prima 1 dari aspek keamanan dan mutu pangan serta sosial dan lingkungan.
Hasil pengawasan pada proses produksi (sertifikat Prima 1, 2, 3), registrasi PD/PL, packing house pada tahun 2016 meningkat 26,04% dari target sasaran yang telah ditetapkan sebesar 10% bila dibandingkan dengan tahun 2015. Sedangkan hasil pengawasan pangan segar di peredaran yang dilakukan melalui monitoring/ inspeksi baik dipasar tradisional maupun retail modern pada tahun 2016 menunjukkan bahwa 99,61% aman dikonsumsi.
Selain melakukan pengawasan keamanan pangan segar melalui sertifikasi Prima, dilakukan juga pengawasan pangan segar di rumah kemas (packing house) dan pelaku usaha melalui pendaftaran rumah kemas dan pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) oleh OKKPD/OKKPP. Pengawasan ini bersifat sukarela, dimana hanya rumah kemas/pelaku usaha yang menginginkan produknya didaftar.
Beberapa kasus kejadian keamanan pangan selama tahun 2018
No. |
Jenis Kasus |
Lokasi |
Waktu |
Jumlah Korban |
Ket. Lain |
|
dirawat |
meninggal |
|||||
1. |
Keracunan mie rebus
|
Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang
|
Jumat-Sabtu, 12-13 Januari 2018.
|
|
-
|
Metronews.com
Tahun pembuatan mie 2009 |
2. |
Keracunan makanan (nasi, telor bistik serta sayur buncis)
|
Asrama Putri Mahad Al-Jamiah Universitas Islam Negeri (UIN) Banjarmasin
|
Senin, 22 Januari 2018
|
|
- |
antaranews.com
|
3. |
keracunan usai menyantap kerang hijau.
|
sejumlah desa di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon mengalami gejala
|
Kamis (25/1) sore
|
|
-
|
REPUBLIKA.CO.ID
|
4. |
Keracunan makanan (nasi, oseng sawi)
|
Ponpes Syafaatul Quran di Dukuh Rimbu Lor, Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Demak
|
Sabtu, 27 Januari 2018
|
24
|
-
|
Sindonews
|
5. |
Keracunana nasi goreng
|
SMPN 145, Setiabudi, Jakarta Selatan (lomba paskibraka tingkat nasional d)
|
Sabtu 27 Januari 2018
|
|
-
|
Detiknews
|
6. |
Keracunan nasi kuning
|
Pesta Ulang tahun Krendang, Tambora, Jakarta Barat
|
Minggu, 28 Januari 2018
|
|
-
|
Detiknews
|
7. |
Keracunan makanan dan minuman kantin
|
45 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Qomariah di Desa Kotangan, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara
|
Minggu, 28/1/2018
|
|
-
|
Liputan 6
|
8. |
Keracunan akibat menghirup udara yang mengandung limbah batu bara
|
Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
|
Senin (12/2/2018) malam hingga Selasa (13/2/2018) subuh dan dilarikan ke rumah sakit.
|
|
|
Sindonews.com
|
9. |
Keracunan usai mengonsumsi nasi kenduri dari sebuah hajatan aqiqah dan sunatan warga.
|
Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar
|
Kamis (15/2/2018)
|
|
|
Sindonews.com
|
10. |
Keracunan jamur melinjox
|
Kampung Neglasari RT 15/03 Desa Gurudug, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta
|
Selasa (27/2/2018).
|
|
|
Sindonews.com
|