Pengembangan Industri Pangan Lokal (PIPL)

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber pangan lokal, namun sampai saat ini produk olahan pangan lokal masih belum dapat bersaing dengan olahan pangan berbasis terigu baik dari segi kualitas maupun harganya. Oleh karena itu perlu dikembangkan industri pengolahan pangan yang berorientasi pada bisnis dengan berbasis pada potensi pangan lokal. Hal ini sejalan dengan salah satu strategi percepatan penganekaragaman konsumsi pangan dalam Peraturan Presiden no 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal yaitu Pengembangan Bisnis dan Industri Pangan Lokal.  

Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian telah melaksanakan program pengembangan pangan lokal sejak tahun 2012 melalui kegiatan Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L) dan pada tahun 2018 bertranformasi menjadi kegiatan Pengembangan Pangan Pokok Lokal (P3L). Kegiatan ini dirasakan masih belum efisien dan efektif karena skala usaha yang tercipta belum terlalu besar yang mengakibatkan harga produk yang dihasilkan relatif tinggi sehingga tidak mampu bersaing di pasar. Selain itu, banyak ditemui permasalahan pada sisi jaminan kontinuitas bahan baku serta pemasaran belum digarap dengan intensif yang berakibat ketidakstabilan produksi dan produk yang dihasilkan mengalami kesulitan dalam penjualan.  

Pada tahun 2019 kegiatan pengembangan pangan lokal mencakup dua kegiatan, yaitu Pengembangan Industri Pangan Lokal (PIPL) dan Pengembangan Pangan Pokok Lokal (P3L) Tahap Pengembangan. Kegiatan PIPL merupakan pengembangan usaha pengolahan pangan lokal dengan skala usaha yang lebih besar dengan fokus untuk menghasilkan bahan baku industri pengolahan pangan berbasis tepung. Sedangkan kegiatan P3L tahap pengembangan merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan P3L tahun 2018. Kegiatan Pengembangan Pangan Lokal diharapkan dapat lebih mendorong terwujudnya industrialisasi pangan lokal yang menghasilkan produk pangan yang berdaya saing.

Tujuan kegiatan Pengembangan Pangan Lokal adalah : 

a. Kegiatan PIPL yaitu :
   1. Mengembangkan usaha pengolahan pangan lokal  

   2. Meningkatkan ketersediaan pangan lokal melalui peningkatan produksi tepung untuk bahan baku industri pangan  

b. Kegiatan P3L Tahap Pengembangan yaitu : 

   1. Mengembangkan usaha olahan pangan lokal 

   2. Meningkatkan aneka olahan pangan lokal yang berdaya saing

Sasaran kegiatan Pengembangan Pangan Lokal adalah : 

a. Kegiatan PIPL yaitu  terlaksananya penumbuhan 10 unit usaha pengolahan pangan lokal di 10 kab pada 10 prov yang memiliki potensi pangan lokal berupa sagu, ubi kayu, dan jagung.
b. Kegiatan P3L Tahap Pengembangan yaitu terlaksananya pengembangan 15 unit usaha olahan pangan lokal di 15 kabupaten pada 13 provinsi yang telah ditumbuhkan pada tahun 2018.


BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.