Pengembangan Korporasi Usahatani (PKU)

Indonesia memiliki potensi sumber daya pangan dan keragaman hayati yang besar, sehingga mempunyai peluang untuk mewujudkan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Keragaman sumberdaya yang dimiliki, membuat masing-masing daerah mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif dalam memproduksi bahan pangan tertentu. Potensi sumber daya pangan tersebut tersedia secara merata di seluruh Indonesia termasuk di daerah rentan rawan pangan. Namun demikian potensi tersebut belum dikelola dengan baik dan belum diolah menjadi pangan olahan. Apabila potensi tersebut dikelola dengan baik akan menghasilkan produk yang mempunyai nilai tambah sehingga berdampak terhadap peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah tersebut.

Pada umumnya kegiatan usahatani masyarakat masih dilakukan secara subsisten dan belum berorientasi pada skala komersial, untuk itu perlu dilakukan upaya agar kegiatan usaha yang dijalankan secara terintegrasi hulu-hilir sehingga usahatani tersebut dapat berorientasi bisnis. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui korporasi usahatani. Korporasi usahatani diharapkan dapat meningkatkan mutu, skala usaha dan memberikan nilai tambah produk, dengan memperhatikan aspek sosial budaya, aspek teknis (sains dan teknologi), aspek ekonomi dan aspek ekologi atau lingkungan.
Untuk memantapkan dan mempercepat pengentasan kemiskinan dan penurunan stunting di wilayah rentan rawan pangan, maka pada tahun 2019 Badan Ketahanan Pangan melaksanakan kegiatan “Pengembangan Korporasi Usahatani (PKU) Daerah Rentan Rawan Pangan”. Kegiatan PKU dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan, dan penerapan teknologi. Diharapkan kegiatan PKU ini dapat membangun ekonomi berbasis pertanian dan perdesaan untuk menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan serta memenuhi pangan bagi kelompok masyarakat miskin di wilayah rentan rawan pangan melalui pemberian bantuan pemerintah sebagai trigger. 

Tujuan kegiatan PKU yaitu:  

1. meningkatkan nilai tambah produk komoditas kelompok tani;  

2. meningkatkan pendapatan.  

Sasaran PKU 2019 adalah 13 lokasi di daerah rentan rawan pangan yang mempunyai potensi sumber daya pangan untuk pengembangan usaha berdasarkan data FSVA Nasional 2018 prioritas 3, 4 dan 5 dan atau persentase Rumah Tangga Miskin Petani (RTM-P) >20% dan atau daerah stunting berdasarkan data hasil pemantauan Situasi Pangan dan Gizi (PSG) tahun 2017, Kementerian Kesehatan (indikator FSVA Nasional 2018).


BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.