Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat




Sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, pada pasal 23 menyatakan bahwa dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional. Cadangan pangan nasional terdiri dari atas cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah dan cadangan pangan masyarakat. Pengembangan cadangan pangan nasional dimaksudkan untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan dan atau keadaan darurat.

Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan, pemerintah daerah baik provinsi, maupun kabupaten/kota bertanggungjawab untuk melaksanakan pengembangan cadangan pangan pemerintah.

Sedangkan cadangan pangan masyarakat dapat dilihat pada pengembangan lumbung pangan masyarakat. Lumbung pangan masyarakat dimaksudkan untuk mendekatkan akses pangan anggotanya. Lumbung dipandang sebagai model perangkat ketahanan pangan masyarakat desa yang cukup efektif sebagai tempat penyimpanan, untuk menjaga stabitas pasokan dimana pasokan yang berlebihan dapat menurunkan harga gabah, dengan penyimpanan maka dapat dilakukan penundaan penjualan, sampai harga yang lebih baik diterima petani. Pemerintah pusat maupun daerah melaksanakan pengembangan lumbung pangan masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dengan peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dalam pengelolaan lumbung pangan, optimalisasi sumberdaya yang tersedia dan penguatan kapasitas kelembagaannya. Dengan pemberdayaan tersebut diharapkan dapat dikembangkan lumbung pangan masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan serta dapat berperan secara optimal dalam penyediaan pangan.

Grafik perkembangan Lumbung Pangan Masyarakat.

Kegiatan Pemantauan Lumbung Pangan Masyarakat

Database Pembangunan LPM

Permentan No 11 Tahun 2018 CBPD

Petunjuk Teknis  Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Tahun 2019

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.