Harga komoditas pangan selalu berfluktuasi dapat merugikan petani sebagai produsen, pengolah pangan, pedagang hingga konsumen dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Kenaikan harga bahan pangan digolongkan sebagai komponen inflasi bergejolak (volatilefoods), karena sifatnya yang mudah dipengaruhi oleh masa panen, gangguan alam, harga komoditas bahan pangan domestik dan internasional.
Berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah, baik bersifat jangka pendek maupun jangka panjang mengacu pada permasalahan utama yang terjadi selama ini yaitu tingginya disparitas harga antara produsen dan konsumen yang mengakibatkan keuntungan tidak proporsional antara pelaku usaha. Harga yang tinggi di tingkat konsumen tidak menjamin petani (produsen) mendapatkan harga yang layak, sehingga diperlukan keseimbangan harga yang saling menguntungkan, baik di tingkat produsen maupun tingkat konsumen.
Berdasarkan permasalahan diatas, Kementerian Pertanian melakukan terobosan sebagai solusi permanen dalam mengatasi gejolak harga pangan yaitu melalui kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM). Kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis, rantai distribusi pemasaran yang terintegrasi agar lebih efisien, harga konsumen dapat ditransmisikan dengan baik kepada harga petani (produsen), informasi pasar antar wilayah berjalan dengan baik, mencegah terjadinya Patron-Client (pemasukan pangan ke pasar suatu wilayah hanya boleh dipasok oleh pelaku usaha tertentu), dan mencegah penyalahgunaan market power oleh pelaku usaha tertentu.
Kegiatan PUPM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat Pemerintah untuk menahan gejolak harga dalam situasi tertentu, merupakan mekanisme yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang atau sebagai stabilisator, dalam menjaga pasokan pangan pemerintah bersama masyarakat. Kegiatan PUPM dilaksanakan melalui dukungan dana APBN dalam bentuk dana dekonsentrasi yang diberikan kepada Dinas/Badan/Kantor Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan ketahanan pangan. Dana yang dialokasikan tersebut disalurkan kepada LUPM (Lembaga Usaha Pangan Masyarakat) yang bergerak di bidang pangan dalam bentuk dana Bantuan Pemerintah untuk melakukan pembelian pangan pokok dan strategis dari petani/mitra dan selanjutnya memasok pangan pokok dan strategis tersebut kepada TTI untuk dijual kepada konsumen dengan harga yang layak. Dalam hal ini TTI yang dimaksud adalah pedagang yang bergerak di bidang pangan yang terikat melalui kerjasama. Kegiatan PUPM mulai dilaksanakan sejak tahun 2016 di 32 (tiga puluh dua) provinsi.