Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM)

Harga  komoditas pangan selalu berfluktuasi dapat merugikan petani sebagai  produsen, pengolah pangan, pedagang  hingga konsumen dan berpotensi menimbulkan  keresahan sosial. Kenaikan harga  bahan pangan digolongkan sebagai  komponen inflasi bergejolak (volatilefoods), karena sifatnya yang  mudah dipengaruhi oleh  masa  panen, gangguan  alam,  harga   komoditas bahan  pangan  domestik  dan internasional.

Berbagai  upaya  dan   kebijakan  telah   dilakukan  oleh   Pemerintah, baik bersifat  jangka  pendek  maupun  jangka  panjang mengacu  pada permasalahan utama  yang   terjadi selama   ini  yaitu tingginya disparitas harga  antara produsen dan  konsumen yang  mengakibatkan keuntungan tidak proporsional antara pelaku usaha. Harga  yang  tinggi di tingkat konsumen  tidak menjamin petani  (produsen) mendapatkan harga   yang layak,  sehingga  diperlukan   keseimbangan  harga   yang   saling menguntungkan, baik  di tingkat produsen maupun tingkat konsumen.

Berdasarkan permasalahan diatas, Kementerian Pertanian melakukan terobosan sebagai solusi permanen dalam mengatasi gejolak harga pangan yaitu melalui kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM). Kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis, rantai distribusi pemasaran yang terintegrasi agar lebih efisien, harga konsumen dapat ditransmisikan dengan baik kepada harga petani (produsen), informasi pasar antar wilayah berjalan dengan baik, mencegah terjadinya Patron-Client (pemasukan pangan ke pasar suatu wilayah hanya boleh dipasok oleh pelaku usaha tertentu), dan mencegah penyalahgunaan market power oleh pelaku usaha tertentu.

Kegiatan PUPM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat Pemerintah untuk menahan gejolak harga dalam situasi tertentu, merupakan mekanisme yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang atau sebagai stabilisator, dalam menjaga pasokan pangan pemerintah bersama masyarakat. Kegiatan PUPM dilaksanakan melalui dukungan dana  APBN dalam bentuk  dana dekonsentrasi yang diberikan kepada Dinas/Badan/Kantor  Daerah Provinsi yang  menyelenggarakan urusan ketahanan pangan. Dana yang  dialokasikan tersebut disalurkan kepada LUPM (Lembaga Usaha Pangan Masyarakat)  yang bergerak di bidang pangan dalam bentuk dana Bantuan Pemerintah untuk melakukan pembelian pangan pokok dan strategis dari  petani/mitra dan  selanjutnya memasok pangan pokok dan strategis tersebut kepada TTI untuk dijual kepada konsumen dengan harga yang layak. Dalam  hal ini TTI yang dimaksud  adalah pedagang yang bergerak di bidang pangan yang terikat melalui kerjasama. Kegiatan PUPM  mulai dilaksanakan sejak tahun 2016 di 32 (tiga puluh dua)  provinsi.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.