Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM)/Toko Tani Indonesia (TTI)

Harga dan pasokan pangan merupakan indikator-indikator strategis yang saling terkait dan sering digunakan untuk mengetahui: (a) status distribusi pangan, (b) permasalahan yang disebabkan oleh rantai distribusi pangan dan (c) ketidakcukupan pasokan pangan di suatu wilayah. Permasalahan utama yang terjadi selama ini adalah tingginya disparitas harga antara produsen dan konsumen yang mengakibatkan keuntungan tidak proporsional antara pelaku usaha. Harga yang tinggi di tingkat konsumen tidak menjamin petani (produsen) mendapatkan harga yang layak, sehingga diperlukan keseimbangan harga yang saling menguntungkan, baik di tingkat produsen maupun tingkat konsumen.

Sebagai solusi permanen dalam mengatasi disparitas harga pangan, Pemerintah cq. Kementerian Pertanian melakukan terobosan melalui kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) melalui Toko Tani Indonesia (TTI). Kegiatan ini  dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis dan efisiensi rantai distribusi pemasaran dengan memperpendek rantai pasok. Kegiatan PUPM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat Pemerintah untuk menahan gejolak harga pada saat suplai melimpah maupun kurang.

Kegiatan PUPM ini telah dilaksanakan sejak tahun 2016 yang dialokasikan kepada Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (LUPM) di provinsi untuk komoditas beras. Secara rinci jumlah LUPM penerima manfaat kegiatan ini adalah: 493 LUPM di 31 Provinsi (2016); 406 LUPM di 7 provinsi dengan komoditas sentra, sentra cabai dan sentra bawang merah (2017); 500 LUPM di 16 Provinsi (2018); dan 500 LUPM di 22 Provinsi (2019).

Pada Tahun 2020, komoditas dikembangkan menjadi cabai, bawang merah, dan telur. Pengembangan komoditas tersebut dilakukan dengan memperhatikan permasalahan selama ini terkait fluktuasi harga pada komoditas tersebut yang sering terjadi sepanjang tahun dan tingginya disparitas harga baik antar konsumen dan produsen maupun antar wilayah.

Tujuan pelaksanaan kegiatan PUPM yaitu:

1. Menyerap produk pertanian nasional dengan harga yang layak dan menguntungkan petani khususnya bahan pangan pokok dan strategis;

2. Mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan strategis; dan

3. Memberikan kemudahan akses konsumen/ masyarakat terhadap bahan pangan pokok dan strategis yang berkualitas, dengan harga yang wajar.

  • Sasaran kegiatan PUPM pada Tahun Anggaran 2020 terdiri dari sasaran LUPM dan TTI.
  • Tahap Penumbuhan: (a) Beras (99 LUPM); (b) Cabai (81 LUPM); (c) Bawang Merah (77 LUPM); dan (d) Telur Ayam (52 LUPM)
  • Tahap Pengembangan 317 LUPM
  • Tahap Pembinaan 336 LUPM

Sasaran TTI tahun 2020 berjumlah 2.000 (dua ribu) di provinsi/kabupaten/kota yang mengalami ketidakstabilan harga dan pasokan pangan pokok/strategis pada 22 (dua puluh dua) provinsi.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.