BADAN PANGAN NASIONAL
Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah untuk Intervensi Stabilisasi Pangan

JAKARTA - Salah satu tugas Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) adalah pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan CPP. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) I Gusti Ketut Astawa mengatakan, penguatan stok CPP membutuhkan dukungan penganggaran mengingat CPP ini menjadi instrumen yang diperlukan dalam kerangka stabilisasi pasokan dan harga pangan,  

"Penyelenggaraan CPP ini butuh dukungan anggaran yang kuat untuk memastikan intervensi pemerintah baik dalam bentuk stabilisasi pangan maupun bantuan pangan, hingga bantuan untuk situasi tertentu seperti keadaan darurat itu mesti kita kuatkan, dan sesuai amanat Perpres tentunya ini melalui mekanisme penugasan seperti yang diatur di dalam Perpres tersebut," ujar Ketut dalam Diskusi Panel Government Investment Insight (GIVEST) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). 

Terdapat 13 jenis komoditas pangan yang dikelola sebagai CPP sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CPP. 13 jenis komoditas dimaksud antara lain beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam, telur ayam, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, cabai, dan ikan kembung.

Ketut mengungkapkan, untuk beras, kondisi stok aman berada di 1,5 juta ton. Sementara untuk 12 komoditas pangan lainnya, pemerintah melalui NFA terus mendorong Bulog dan ID FOOD untuk terus meningkatkan stock level-nya. 

Urgensi penguatan stok tersebut telah ditegaskan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi seusai panen raya di lahan PT Sang Hyang Seri (SHS) Subang, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024)  

"Pemerintah harus punya stok pangan. Kita harus siapkan berapa stok yang paling ideal. Fungsinya adalah untuk intervensi ada intervensi pasokan dan harga pangan. Sehingga anggaran yang digunakan untuk penguatan stok pangan di BUMN pangan bukanlah uang habis pakai atau hilang begitu saja, karena anggaran tersebut dikonversi menjadi stok cadangan pangan pemerintah." kata Arief. 

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah mengatur besaran subsidi bunga dalam rangka penyelenggaraan CPP. Subsidi bunga ini diberikan kepada Perum Bulog dan ID FOOD sebagai BUMN pangan yang ditugaskan oleh NFA dalam memperkuat stok CPP. 

Kisaran besaran subsidi bunga pinjaman yang ditetapkan antara 3 sampai 4,5 persen. Ini diperuntukan kepada Perum Bulog dan ID FOOD melalui 2 skema yakni skema dengan penjaminan dari pemerintah dan skema tanpa penjaminan.

“Dengan adanya kebijakan pembiayaan seperti ini kepada BUMN pangan, kita ingin agar sedulur petani bisa tenang dan fokus untuk tingkatkan produksi dalam negeri, karena nanti hasilnya kita serap dengan harga yang baik. CPP yang kuat tentu kita perlukan dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah,” ujar Arief.

#badanpangannasional #bapanas #nfa #nationalfoodagency #cadanganpanganpemerintah #cpp

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.