Dalam UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 68 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai peran yang sama dalam penanganan keamanan pangan, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa urusan Pangan yang didalamnya terdapat aspek keamanan pangan merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib.
Aspek keamanan pangan sangat penting sehingga harus menjadi perhatian dari semua pihak, ada tiga aspek merugikan karena pangan yang tidak aman, yaitu: 1) penyebab penyakit yang dibawa oleh makanan (foodborne disease); 2) biaya pengobatan yang besar; dan 3) menurunkan produktifitas, mempengaruhi perekonomian, dan perdagangan internasional, keamanan pangan seringkali dapat menjadi salah satu instrumen hambatan teknis perdagangan atau trade barrier.
Untuk merespon hal tersebut, Badan Ketahanan Pangan berupaya memperbarui regulasi tentang keamanan dan mutu pangan segar, sehingga diharapkan lebih aplikatif di lapangan dan mampu menjawab tantangan isu keamanan dan mutu pangan.
Selain hal tersebut, untuk mendukung kemudahan berusaha serta mendukung ekspor, Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat, dan menyederhanakan pelayanan perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS). Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), salah satu bentuk pelayanan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), menjadi salah satu komponen dalam sistem tersebut, dan telah ditetapkan dengan Permentan Nomor 29 Tahun 2018.
OKKPP dan OKKPD harus mampu memaknai amanat regulasi dengan menjadikan OKKPD sebagai lembaga yang kredibel sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Beberapa tantangan kedepan yang perlu direspon dengan cepat oleh OKKP-P dan OKKP-D antara lain: 1) Penyesuaian prosedur pendaftaran PSAT untuk merespon penerapan Online Single Submission, yang saat ini sudah diberlakukan di Pusat; 2) Peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam merespon permintaan health certificate atau dokumen keamanan pangan lain untuk mendukung percepatan ekspor; 3) Badan POM akan melimpahkan pendaftaran pangan segar, yang saat ini masih ditangani ke Kementerian Pertanian, seperti : pendaftaran beras dengan klaim, pendaftaran pangan segar impor seperti kurma, kismis, dll.
Untuk menjadi lembaga yang kredibel, maka kompetensi SDM sangat penting untuk mendukung kinerja OKKP-D, diperlukan adanya personil yang telah dilatih dan bersertifikat agar dapat dioptimalkan kinerjanya untuk mendukung kegiatan kelembagaan dan pengawasan keamanan pangan, termasuk penyiapan infrastruktur lainnya.
Secara khusus di sektor pertanian, Menteri Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/ OT.140/2/2010 Pasal 23 ayat (1) dinyatakan bahwa untuk pengawasan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan diluar tempat pemasukan atau pengeluaran dilaksanakan oleh OKKP. OKKP adalah unit kerja di Kementerian Pertanian atau Pemerintah Daerah yang sesuai tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan produk pangan dan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) berkedudukan pada Badan Ketahanan Pangan, sedangkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) berkedudukan di Provinsi sesuai penunjukan Gubernur, yang berkedudukan pada Dinas yang membidangi Pangan di 34 Provinsi. Sesuai tuntutan perkembangan teknologi dan telah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean 2015 dan menghadapi tantangan kedepan maka OKKP-D mempersiapkan diri membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas yang menbidangi Pangan di Provinsi pada saat ini sudah mencapai 24 Provinsi. UPTD tersebut diharaapkan dapat melaksanakan fungsi pengawasan lebih mandiri, kredibel dan independen.