BADAN PANGAN NASIONAL
PENJELASAN BADAN PANGAN NASIONAL TERKAIT ANGGUR SHINE MUSCAT

Sehubungan dengan pemberitaan terkait adanya temuan residu pestisida di atas batas aman pada produk Anggur Shine Muscat di Thailand, Badan Pangan Nasional menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Perpres No 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Badan Pangan Nasional adalah memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman. Dalam implementasinya dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di peredaran. 

2. Setiap pangan segar terkemas yang telah diterbitkan izin edarnya, memiliki certificate of analysis/hasil uji lab sehingga dinyatakan aman. 

3. Terkait dengan pengawasan di peredaran, Badan Pangan Nasional Bersama dengan Dinas urusan pangan selaku OKKPD telah melakukan pengawasan rutin diperedaran yang telah dilaporkan melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan). Dari hasil sampling yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR (Batas Maksimum Residu).

4. Badan Pangan Nasional selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Anggur Shine Muscat yang beredar. Hal ini akan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kita dalam memastikan pangan khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi. 

5. Sejalan dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional No 1 Tahun 2023 Tentang Label Pangan Segar, Badan Pangan Nasional juga mewajibkan adanya informasi diperlukan untuk menjamin pangan segar tersebut aman dikonsumsi, untuk anggur, Badan Pangan Nasional mewajibkan untuk mencantumkan Petunjuk Penyajian berupa “Cuci sebelum dikonsumsi”. Pencucian tersebut sangat penting untuk mengurangi risiko adanya residu/cemaran lain yang masih tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur merupakan komoditas yang dapat langsung dikonsumsi tanpa pengupasan.

6. Badan Pangan Nasional mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan. 

7. Sejalan dengan terbitnya Perpres 81/2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal, Badan Pangan Nasional juga mengimbau semua pihak untuk mendorong peningkatan konsumsi pangan lokal termasuk komoditas buah – buahan. 


---

Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas 

Telp. 087783220455 

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) 

Telp. +62 813-1615-2400

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.