Pentingnya Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Jakarta, 28 Agustus 2013 - Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi awal baru bagi Pemerintah dan masyarakat Indonesia di dalam memproses informasi. Paradigma lama yang menyatakan “informasi merupakan milik pemerintah, kecuali yang dibuka kepada masyarakat”, kini telah menjadi “informasi milik masyarakat, kecuali yang dinyatakan tertutup/rahasia oleh pemerintah”. Kondisi ini tentu menjadi tantangan bagi aparatur pemerintah agar mampu mengelola informasi publik dengan baik kepada publik, sehingga tidak ada penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Mengingat pentingnya masalah tersebut, untuk merespon dan memberikan pemahaman kepada para pejabat lingkup Badan Ketahanan Pangan sebagai salah satu unit kerja di Kementerian Pertanian, pada hari Selasa, 27 Agustus 2013 telah dilakukan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, dengan narasumber dari Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pertanian.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung E Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian ini di buka oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan yang diwakikan kepada Sekretaris Badan Ketahanan Pangan dan dihadiri oleh seluruh pejabat lingkup Badan Ketahanan Pangan. Melalui sosialisasi, diharapkan seluruh pejabat, khususnya di Badan Ketahanan Pangan memahami dengan baik tentang pengelolaan informasi publik, sehingga ada persamaan persepsi dalam pengelolaannya.

Dalam pengarahannya, Kepala Badan menyatakan Badan Ketahanan Pangan telah berkomitmen untuk mengelola informasi dan dokumentasi secara profesional, hal ini tercermin dengan telah ditunjuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Informasi Publik, melalui Surat Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan.

Acara Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diikuti sekitar 50 peserta ini menghadirkan narasumber, Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pertanian dengan materi “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik” dan Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian dengan materi “Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pertanian”. (Humas BKP)

 

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.