Pentingnya penyelenggaraan tata kelola pangan dalam situasi ketahanan pangan regional maupun nasional. Menurutnya tata kelola yang efisien harus memastikan distribusi pangan yang merata.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Rachmad Firdaus saat pertemuan koordinasi dan supervisi ketahanan pangan Provinsi Jawa Barat pada Kamis (21/9/2023).
“NFA telah menerbitkan regulasi pengendalian kerawanan pangan seperti Perbadan No. 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan, sebagai panduan bagi daerah untuk dapat menyusun aksi kesiapsiagaan krisis pangan” ungkap Rachmad.
“Pada saat ini pun kami sedang menyusun Aplikasi Sistem Kendali Kerawanan Pangan Indonesia (SKK Pagi) dan Aplikasi Database Rumah Tangga Rentan Rawan Pangan” tambah Rachmad
Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat, Arifin Soendjayana pada saat membukan pertemuan tersebut menyebutkan, Jawa Barat sedang melakukan penguatan ketahanan pada semua pilarnya mulai dari Ketersediaan, distribusi dan konsumsi Pangan.
“Untuk koordinasi yang lebih baik, saat ini kami juga sedang mengembangkan aplikasi sistem informasi kewaspadaan pangan dan gizi (SiMawas Pagi)” ujar Arifin.
Pertemuan yang diselenggaran selama 2 hari (21-22/09/2023) tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi, SDM dan hukum NFA, Pusat Komando Ketahanan Pangan Jawa Barat dan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (AKP) dari 27 Kab/kota dan Provinsi di Jawa Barat.