Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) Perkembangan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam hal Tertentu Yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan dan RPP turunan Undang-undang (UU) 21/2019 pasal 25 pada Senin (8/7/2024) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Andriko Noto Susanto, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA dalam Rakor tersebut mengungkapkan bahwa NFA memiliki tujuan mendiversifikasi sumber daya produsen, memperluas kesempatan bagi pelaku usaha (Badan Usaha/BUMN) dalam mendukung program-program pemerintahan seperti pemberian minum susu dan makanan bergizi dalam meningkatkan gizi anak bangsa sebagai generasi yang berkualitas, sehat, aktif, dan produktif.
"Jadi, Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya (16 Mei 2024), pembahasan tentang izin prakarsa dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam penyusunan Perubahan Peraturan Presiden (PP) No. 4/2016, dengan dasar adanya pendelegasian kewenangan ke NFA dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan untuk stabilisasi harga dan impor pangan," ungkapnya.
"Dan juga, disini kami (NFA) menerima tugas dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN) dan Kemendag terkait penugasan BUMN Pangan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 66/2021. Tentu ini semua merupakan tanggung jawab sekaligus amanah dalam mensukseskan jalannya program-program pemerintahan khususnya dalam bidang pangan," sambung Andriko.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) meminta untuk peraturan yang dibuat dalam pengadaan bahan atau produk dari luar dalam menunjang program pemerintah salah satunya pemasukan ternak dan/atau produk hewan serta turunannya untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri agar tidak dipersulit.
"Pemasukan sapi bisa dari negara mana saja, tidak hanya dari negara Kenya dan Afrika Selatan tetapi termasuk negara Brazil juga dapat memasukan hewan ternak ke Indonesia. Apabila diperlukan karantina kembali di Indonesia bisa dilakukan dengan skema karantina 28 hari dan 45 hari saat di kapal ke Indonesia," pintanya.
Sebagai tindak lanjut, Rapat tersebut menyepakati bahwa PP Nomor 4 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam hal Tertentu Yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan dapat dilanjutkan prosesnya. Selanjutnya, terkait karantina disepakati bahwa maksimal dapat diatur teknisnya melalui Peraturan Kepala Badan (Perbadan) dan dikuatkan di pre-border sehingga tidak ada tumpang tindih dalam regulasi.
Terakhir, mengenai pemasukan ternak dan/atau produk hewan peserta Rakor dari masing-masing instansi menyepakati untuk dilakukan oleh BUMN dengan penugasan dari KemenBUMN serta oleh pelaku usaha selain BUMN dengan persyaratan tertentu yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, serta dihadiri oleh Kepala Badan Karantina dan jajaran, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekertariat Negara, Sekertariat Kabinet, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
#badanpangannasional #nationalfoodagency #bapanas #nfa #pangankuatindonesianerdaulat #ketahananpangan #sinergipangan #kolaborasipangan #panganberkelanjutan #diversifikasipangan #penganekaragamanpangan