Peran OKKP Lembaga Pengawas Keamanan Pangan Segar Perlu Ditingkatkan

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi dalam Pertemuan Jejaring Keamanan Pangan Nasional (JKPN) di Bogor (18/09) meminta agar peran Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) harus ditingkatkan, untuk merespon perkembangan penanganan perberasan kedepan, karena beras yang diperdagangkan dalam kemasan wajib mendapat nomor pendaftaran produk beras. "Saya meminta kepada para peserta pertemuan ini untuk meningkatkan kompetensinya, agar bisa menjawab tantangan dan permasalahan kedepan, karena yang kita tangani nanti tidak hanya komoditi beras, komoditas pangan segar lainnya" kata Agung. Selanjutnya dijelaskan, bahwa produk beras yang didaftarkan harus memenuhi beberapa parameter antara lain: pemenuhan persyaratan keamanan pangan, kelas mutu, persyaratan label pangan dan kelas Harga Eceran Tertinggi (HET). "Pada saat ini Kementerian Pertanian sedang merumuskan institusi pelaksanan yang sesuai kewenangannya untuk melaksanakan penilaian pemenuhan parameter dimaksud” kata Agung. Pemerintah telah menetapkan regulasi perberasan melalui Permendag No 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Permentan No 31/ Permentan/ PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras. Regulasi tersebut merupakan jawaban untuk melindungi konsumen agar mendapatkan kualitas beras yang memadai dan harga yang terjangkau, serta petani mendapatkan kepastian harga. Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem ekonomi berkeadilan. Penyelesaian masalah perberasan harus menyeluruh dari hulu hingga hilir dan mempertimbangkan petani, pedagang dan konsumen. HET yang ditentukan pemerintah harus tidak merugikan petani, tidak memberatkan konsumen dan pedagang masih mendapatkan keuntungan yang wajar. Melalui pertemuan ini, Agung juga berpesan agar OKKP Daerah membangun jejaring dengan mitra kerja seperti laboratorium, sehingga jika belum ada laboratorium yang terakreditasi disuatu daerah, bisa bekerja sama dengan laboratorium yang ada di daerah lainnya. Pada bagian lain, Agung juga mengharapkan OKKP dapat mengoptimalkan perannya tidak hanya sebagai lembaga pengawas keamanan pangan segar, tetapi juga mutu pangan itu sendiri. Pertemuan Jejaring Keamanan Pangan Nasional untuk membangun sinergitas terhadap semua pemangku kepentingan baik di pusat mapun daerah, (OKKP Pusat dan Daerah, Lembaga Penilaian Kesesuaian Produk dan Laboratorium Pengujian) khususnya penanganan produk beras. Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, IPB, Perpadi, Aprindo PIBC dan pihak swasta

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.